Karimun Terkini
INGAT, Alami Kecelakaan Dua Kali, SIM Akan Dicabut, Ini Proses Sanksi yang Harus Dilalui
Selain menjadi multi fungsi, Smart SIM juga bisa dijadikan sebagai alat mendata jenis pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh yang bersangkutan
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Terbatasnya material smart Surat Izin Mengemudi (SIM) membuat waktu pengurusan berubah.
Dimana sebelumnya masyarakat Kabupaten Karimun yang ingin memperpanjang SIM dapat mengurus satu bulan sebelum habis masa berlaku.
Namun karena kendala tersebut, maka perpanjangan SIM harus dilakukan seminggu sebelum habisnya masa berlaku.
Kasatlantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kennedy mengatakan yang lebih diutamakan saat ini juga bagi pembuatan SIM baru.
"Biasanya sebulan. Sekarang paling cepat enam hari menjelang tanggal berakhir. Material itu kan dibagi-bagi ke Polres lain. Jadi masih terbatas," kata Kenedy, Senin (7/10/2019).
• 17 Oktober Pelantikan Pimpinan DPRD Anambas Hasnidar
• Pengendara Bosan Setiap Hari Antrian Terjadi di SPBU Toapaya, DKUPP: Jika Melanggar Kami Tindak
• VIDEO Detik-detik Aktris Celine Ma Berdarah-darah Dipukuli Demonstran Hong Kong yang Makin Brutal
Kenedy menjelaskan smart SIM adalah bisa dimanfaakan untuk berbagai keperluan keuangan, seperti pembayaran tol sampai kepada pembayaran tilang elektronik.
Selain menjadi multi fungsi, Smart SIM juga bisa dijadikan sebagai alat mendata jenis pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Nanti bisa terdata secara otomatis atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan. Sehingga untuk perpanjangan SIM nanti akan jadi pertimbangan kita berikutnya kalau pelanggarannya sudah tidak bisa di tolerir," ucapnya.
Selain itu jika pemilik SIM nantinya menjadi pelaku lakalantas lebih dari dua kali, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi penyitaan SIM.
"Kita bisa memberlakukan undang-undang pencabutan SIM, sebagaimana yang dilakukan hakim pada saat pemutusan perkara sidang.
Diketahui penerapan smart SIM sudah dimulai sejak akhir September 2019 kemarin dan satu-satunya baru baru Polres Karimun yang menerapkan di Provinsi Kepri. (ayf)