Kamis, 30 April 2026

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap Proyek Dinas PU

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka terkait suap proyek PU

Tayang:
Tribunlampung
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kena OTT KPK 

TRIBUNBATAM.ID - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka terkait suap proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.

"KPK membuka penyidikan baru dengan enam tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019).

Selain Agung, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai terdangka, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

BBM Bersubsidi Langka di Batam, Kapolres Sebut Ada Pembatasan di Sejumlah SPBU, Ini Alasannya

Polres Bintan Gelar Razia Besar-Besaran, Ada Apa?

Kasus Korupsi Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Abu Bakar Disidang, Johanes Kodrat Menghilang

Basaria mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp 728 juta.

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.

Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tanggapan Nasdem

Bupati Lampung Utara merupakan kepala daerah kader Nasdem yang ditangkap setelah sebelumnya mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun juga ditangkap KPK dalam kasus suap izin reklamasi di Kota Batam.

Nurdin Basirun menjabat Ketua DPW Nasdem Kepri, sedangkan Agung yang merupakan kader Partai NasDem diduga terlibat tindak pidana suap terkait proyek di Pemkab Lampung Utara.

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10/2019) malam.

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (tribun lampung/Anung)

Menanggapi hal itu, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate mengungkapkan, pencegahan korupsi telah diterapkan dalam sistem pengkaderan di partainya dan seleksi calon pejabat legislatif dan eksekutif.

 Plate mengatakan, partainya telah menerapkan upaya berlapis-lapis agar kadernya tak melakukan korupsi.

"Saya perlu tambahkan dari sisi Partai NasDem, usaha pencegahan korupsi itu sudah kami lakukan berlapis-lapis mulai dari secara konsisten menerapkan politik tanpa mahar itu dengan tujuan agar beban financial bagi calon-calon pejabat eksekutif maupun pejabat di legislatif itu semakin ringan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

"Juga kami sudah terapkan secara ketat mulai dari tahapan seleksi dengan mewajibkan seluruh calon-calon pejabat itu baik pilkada maupun legislatif untuk membuat pernyataan di atas materai, namanya pakta integritas yang tidak melakukan 3 tindak pidana, yakni korupsi, narkotika obat terlarang dan psikotropika, dan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak," imbuhnya.

Kendati telah menerapkan upaya pencegahan korupsi secara konsisten, ia mengatakan masih terjadi OTT yang menimpa kadernya.

Hingga ia berkesimpulan harus ada sinergi antara KPK dengan para pimpinan parpol untuk mewujudkan pemberantasan korupsi.

"Kami berkesimpulan bahwa usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak saja menjadi tugasnya KPK, tidak saja pemberantasan korupsi tetapi usaha pencegahan korupsi itu harus dilakukan dengan baik oleh KPK dan pimpinan pimpinan partai politik untuk mencegah terjadi korupsi," ujarnya.

Uang Suap Rp 600 Juta

Di tengah isu pelemahan, KPK kembali menunjukkan kekuatannya dengan menyergap Bupati Lampung Utara, Agung  Ilmu Mangkunegara, Minggu (6/10/2019).

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terjaring OTT KPK bersama 3 orang lainnya.

Dalam perkembangannya, KPK total mengamankan tujuh orang hingga pagi ini.

Selain bupati, KPK mengamankan pejabat pemerintah setingkat, kepala dinas dan kepala seksi, perantara dan pihak swasta.

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga mengamankan Rp 600 juta dari OTT tersebut yang diduga untuk proyek di pemerintah kabupaten Lampung Utara.

"Total uang yang diamankan sekitar Rp 600 juta. Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2019).

Febri menerangkan, tujuh orang tersebut langsung dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Kini, mereka tengah di perjalanan menuju KPK. KPK akan menentukan status perkara dan status hukum dari orang-orang yang diamankan dalam waktu 1X24 jam.

"Informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara ini akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK menduga ada penyerahan uang kepada Agung terkait urusan proyek.

"Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya. Diduga terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara. Untuk pengamanan awal, tim telah menyegal sejumlah benda dan lokasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan tertulis, Minggu.

Tangkap 7 Orang

 KPK total mengamankan tujuh orang terkait operasi tangkap tangan yang menyeret Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Sampai pagi ini, total yang diamankan tim KPK berjumlah tujuh orang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2019).

Febri menjelaskan, dalam tujuh orang yang diamankan tersebut, terdapat tambahan pejabat pemerintah kabupaten setingkat kepala seksi dan swasta.

Sebelumnya, dalam OTT itu, KPK telah mengamankan Agung bersama dua kepala dinas dan dan seorang perantara, Minggu (6/10/2019).

"Tujuh orang tersebut langsung dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Sekarang tengah di perjalanan menuju KPK," tuturnya kemudian.

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga mengamankan Rp 600 juta dari OTT tersebut yang diduga untuk proyek di pemerintah kabupaten Lampung Utara. KPK akan menentukan status perkara dan status hukum dari orang-orang yang diamankan dalam waktu 1X24 jam.

"Informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara ini akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK menduga ada penyerahan uang kepada Agung terkait urusan proyek.

"Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya. Diduga terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara. Untuk pengamanan awal, tim telah menyegal sejumlah benda dan lokasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan tertulis, Minggu.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved