BATAM TERKINI

Berstatus Tahanan Kota, Terdakwa Tahir Hadiri Sidang Naik Alphard Tanpa Dikawal Aparat

Tahir Ferdinan, terdakwa kasus penggelapan penjualan saham perusahaan mendatangi sidang di Pengadilan Negeri Batam naik Alphard.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM/BERES
Sidang dengan terdakwa Tahir Ferdinan berujung ricuh setelah puluhan pengusaha menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (01/10/2019). 

Melalui pengacara, Direktur PT Taindo, Solahuddin Dalimunte kepada Tribun menerangkan bahwa Tahir Ferdian menjual PT Taindo Citratama kepada Wiliam seorang pengusaha di Singapore tanpa melaksanakan RUPS bersama jajaran pemilik saham.

Dari kejadian itu akhirnya Tahir Ferdian dilaporkan Direktur PT Taindo, Ludijanto Taslim ke Polda Kepri.

Diproses selama satu tahun hingga akhirnya di P21 oleh Kejati Kepri.

Puluhan pengusaha ini sebenarnya sudah menunggu untuk bertemu Tahir Ferdinan namun tidak perna bisa.

Salah satu caranya, puluhan pengusaha yang datang dari berbagai daerah ini menunggu Tahir saat di pengadilan, dan akhirnya hari ini datang. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved