KARIMUN TERKINI
Harusnya Mulai Masuk Tahanan, Billy CS Belum Sampai Rutan Karimun
Hingga Selasa (8/10/2019) pagi, penetapan penahanan terhadap empat terdakwa kasus dugaan anak di Karimun belum dilaksanakan.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Hingga Selasa (8/10/2019) pagi, penetapan penahanan terhadap empat terdakwa kasus dugaan anak di Karimun belum dilaksanakan.
Saat sidang kasus ini di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (7/10/2019) siang, Majelis Hakim mengeluakan penetapan ke empat terdakwa, yaitu Billy, Michael, Vincent dan Agustino untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Belum ada," kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Karimun, Novi Irwan yang dihubungi tribunbatam.id melalui ponselnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret pengusaha hotel di Karimun, Billy mulai digelar pada Senin (7/10/2019) siang.
• Hakim Menetapkan Agar Billy Pengusaha Hotel di Karimun Ditahan, Mengapa Tokoh Masyarakat Gembira?
Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Joko Dwi Hatmoko, menetapkan perubahan tahanan kota bagi empat terdakwa menjadi tahanan di Rutan.
Joko yang diwawancarai mengatakan penetapan tersebut dikeluarkan dengan alasan untuk kelancaran sidang. Pada penetapan itu disebutkan para terdakwa ditahan hingga tanggal 29 Oktober 2019.
"Untuk kelancaran persidangan. Jika sidang melewatinya (tanggal 29 Oktober) maka bisa diperpanjang," ujar Joko. (tribunbatam.id/elhadif putra)
Polres Karimun Kerahkan 160 Personel, Jaga Gereja saat Perayaan Paskah |
![]() |
---|
Dua Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Karimun segera Disidang, Terancam Seumur Hidup? |
![]() |
---|
Terungkap, Ini Identitas Mayat Mengapung di Perairan Karimun, Korban Warga Karanganyar |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina Hadiri Peringatan Isra Miraj di Karimun, Ini Pesannya |
![]() |
---|
PKK Karimun Gelar Lomba Tanaman Obat Keluarga Tingkat Kabupaten |
![]() |
---|