Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penunggak Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Paspor

Selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kese

zoom-inlihat foto Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penunggak Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Paspor
Twitter BPJS Kesehatan
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Namun sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang pada nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru.

Oleh karena itu Fachmi berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan BPJS Kesehatan yang menaikan iuran setiap bulannya, mendapat banyak perlawanan dari masyarakat.

Walaupun disebut tidak akan membebani, namun rakyat merasa keberatan.

Mereka mengungkapkan pendapatnya melalui hastag BPJS yang trending di twitter hari ini (8/10/2019).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebut kenaikan iuran peserta tak akan membebani masyarakat.

Sebab, untuk peserta kelas I hanya diminta membayarkan iuran Rp 160.000 tiap bulannya. Menurut dia, jika dihitung per harinya, nominal tersebut sangat terjangkau.

“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Selanjutnya, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110.000 tiap bulannya. Kata Fahmi, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp 3.000.

“Untuk kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari,” kata Fahmi.

 Siapa Bermain Buzzer?, Rocky Gerung Sentil Istana, Karni Ilyas Diminta Undang Denny Siregar ke ILC

 Gadis Diculik Saat Tidur, Disekap 4 Hari di Rumah Kosong, Diperkosa 3 Pria Lalu Dijual ke Jakarta

Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Atas dasar itu, Fahmi menilai kenaikan ini tak akan membebani masyarakat.

“Kalau iuran dinaikkan seperti yang diusulkan, pemerintah berkontribusi hampir 80 persen.

Jadi salah besar kalau beban ini dibebankan ke masyarakat.

Pemerintah tetap didepan untuk menyelsaikan masalah ini,” ucap dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved