Jangan Asal-Asalan, Hindari Gunakan Pakaian dan Jilbab Ini Ketika Membuat SIM, Dampaknya Fatal
Tahukah anda bahwa ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika membuat SIM.Ketika anda salah memilih warna atau motif,dampaknya sangat fatal.
TRIBUNBATAM.id-- Ketika akan membuat SIM, kita seringkali terburu-buru agar tidak mengantri terlalu panjang.
Namun, tahukah anda bahwa ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika membuat SIM.
Salah satunya penggunaan pakaian atau jilbab.
Ketika anda salah memilih warna atau motif, maka dampaknya akan sangat fatal.
• Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi Benarkan Ada Pemotongan Honor Bidan dan Perawat, Ini Alasannya!
Ada beberapa hal yang harus dihindari saat bikin SIM, yang salah satunya hindari pakaian berwarna biru saat bikin SIM, dan hindari pakai jilbab berwarna biru.
Dalam Surat Izin Mengemudi atau SIM dilengkapi foto pemilik, maka ada baiknya hindari pakaian warna biru saat membuat SIM.
Menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, hal tersebut berkaitan dengan hasil foto SIM yang akan dicetak.
Fahri mengatakan jika pemohon mengunakan jilbab ataupun kemeja berwarna biru saat sistem adjust (menyesuaikan) gambar akan sebagian hilang dikarenakan sama dengan background.
• Oppo Reno 2 Dirilis, Bandingkan Spesifikasinya dengan Oppo Reno 2 F
• Sempat Tak Ingin Melihat Wajah Bayi Kembarnya, Irish Bella dan Ammar Zoni Minta Dokter Lakukan Ini
• PEMBUNUH TERSADIS, Akui Bunuh 93 Orang, dan Ungkapkan Alasannya Kenapa Semua Korbannya Wanita
"Kita imbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," kata Fahri di Jakarta, (6/10/19).
Jadi ini lebih ke hasil foto yang akan dicetak nanti di atas SIM.
Untuk diketahui, memiliki SIM merupakan aturan wajib sebelum mengendarai kendaraan.
SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.
Pasal tersebut berisikan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.