Jangan Asal-Asalan, Hindari Gunakan Pakaian dan Jilbab Ini Ketika Membuat SIM, Dampaknya Fatal
Tahukah anda bahwa ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika membuat SIM.Ketika anda salah memilih warna atau motif,dampaknya sangat fatal.
Bayu menegaskan aturan tersebut benar ada dan tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga tertuang di Ketentuan Peraruran Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
"Ya aturan itu sudah ada sejak lama. Penghapusan dapat dilakukan apabila permintaan pemilik, kondisi kendaraan rusak berat, dan STNK mati lebih dari 2 tahun yang ramai di broadcast media sosial," tandasnya.
• Dengar Jawaban Rocky Gerung soal DO Kuliah, Ruhut Sitompul Terbahak-bahak
• Akhir Jabatan, Menkeu Sri Mulyani Pesan ke Bea Cukai, Jangan Hitung-hitungan Berikan Pelayanan
Kendaraan Jadi Bodong
Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, maka kendaraannya jadi bodong.
Sepeda motor atau mobil yang tidak diperpanjang STNK-nya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan peraturan penghapusan legalitas ranmor jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.
Untuk menjalankan peraturan ini pihaknya perlu berkoordinasi dengan pembinaan Samsat karena menyangkut beberapa faktor lain, antara lain pajak kendaraan bermotor.
"Pelaksanaannya nanti, menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya. Sebab, jumlah kendaraan yang belum daftar ulang tidak sedikit," jelas Kompol Bayu, Rabu (5/9/2018).
Jika sudah dihapus dari daftar regident ranmor, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali atau registrasi ulang.
Dengan kata lain, kendaraan itu jadi bodong seperti kendaraan curian.
"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali.
Dengan begitu, kendaraan itu tidak dapat dioperasionalkan.
Ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan
WartaKotaLive mengutip akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (18/6/2019), disampaikan soal 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.
Dalam postingan 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan tersebut, Humas Pajak Jakarta juga memberikan imbauan ke seluruh masyarakat untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor.
Berikut postingan humaspajakjakarta mengenai syarat dari proses perpanjangan STNK kendaraan:
Cara perpanjangan STNK (kolase foto (Wartakotalive.com/instagram @humaspajakjakarta))
"Hallo Sobat Pajak.
Masih belum tahukah untuk syarat dari proses Perpanjangan STNK Kendaraan?
Caranya adalah sebagai berikut:
1. Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK
2. Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian
3. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan)
4. Menyerahkan Formulir permohonan perpanjangan Pajak STNK ke Loket penyerahan
5. Menunggu antrian hingga dipanggil
6. Pemberian Slip Pembayaran pajak oleh petugas
7. Membayar pajak ke kasir dan menerima bukti pembayaran
8. Memberikan bukti lunas ke Loket Pengambilan STNK
9. Menerima STNK Baru dan telah diperpanjangan satu tahun kedepan
10. Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan (Setelah proses pembayaran Pajak STNK bawa bukti pembayaran pajak keloket pengambilan TNKB untuk pengambilan plat nomor yang baru)
Yuk Sobat Pajak segera bayarkan Pajak Kendaraan Sobat Pajak agar tidak terkena denda dan aman saat dalam perjalanan.
#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SAMSATJakarta
#BPRDJakarta
#DKIJakarta
@jktinfo
@dkijakarta" tulis Humas Pajak Jakarta melalui akun resmi instagramnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul HINDARI Pakai Pakaian dan Jilbab Warna Ini Saat Bikin SIM, Ini Dampaknya, https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/08/hindari-pakai-pakaian-dan-jilbab-warna-ini-saat-bikin-sim-ini-dampaknya?page=all