Jangan Asal-Asalan, Hindari Gunakan Pakaian dan Jilbab Ini Ketika Membuat SIM, Dampaknya Fatal
Tahukah anda bahwa ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika membuat SIM.Ketika anda salah memilih warna atau motif,dampaknya sangat fatal.
TRIBUNBATAM.id-- Ketika akan membuat SIM, kita seringkali terburu-buru agar tidak mengantri terlalu panjang.
Namun, tahukah anda bahwa ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika membuat SIM.
Salah satunya penggunaan pakaian atau jilbab.
Ketika anda salah memilih warna atau motif, maka dampaknya akan sangat fatal.
• Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi Benarkan Ada Pemotongan Honor Bidan dan Perawat, Ini Alasannya!
Ada beberapa hal yang harus dihindari saat bikin SIM, yang salah satunya hindari pakaian berwarna biru saat bikin SIM, dan hindari pakai jilbab berwarna biru.
Dalam Surat Izin Mengemudi atau SIM dilengkapi foto pemilik, maka ada baiknya hindari pakaian warna biru saat membuat SIM.
Menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, hal tersebut berkaitan dengan hasil foto SIM yang akan dicetak.
Fahri mengatakan jika pemohon mengunakan jilbab ataupun kemeja berwarna biru saat sistem adjust (menyesuaikan) gambar akan sebagian hilang dikarenakan sama dengan background.
• Oppo Reno 2 Dirilis, Bandingkan Spesifikasinya dengan Oppo Reno 2 F
• Sempat Tak Ingin Melihat Wajah Bayi Kembarnya, Irish Bella dan Ammar Zoni Minta Dokter Lakukan Ini
• PEMBUNUH TERSADIS, Akui Bunuh 93 Orang, dan Ungkapkan Alasannya Kenapa Semua Korbannya Wanita
"Kita imbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," kata Fahri di Jakarta, (6/10/19).
Jadi ini lebih ke hasil foto yang akan dicetak nanti di atas SIM.
Untuk diketahui, memiliki SIM merupakan aturan wajib sebelum mengendarai kendaraan.
SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.
Pasal tersebut berisikan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Foto SIM Berbeda dengan Wajah Asli akan Ditilang?
Pada Surat Izin Mengemudi atau SIM dilengkapi foto wajah pemilik, yang diketahui SIM sebagai bukti tanda pengenal.
Namun, bagaimana bila foto wajah di SIM berbeda dengan wajah asli akibat bertambah umur? Atau foto di SIM berbeda dengan wajah asli karena kegemukan atau kekurusan?
Akankah polisi tilang pengendara wajah berbeda dengan foto di SIM?
Nah, mengenai foto wajah pengendara di SIM ini, ada beberapa tipikal orang yang berubah seiring bertambahnya umur.
Contohnya, dari awal keadaan kurus, lalu menjadi gemuk atau sebaliknya.
Lantas bagaimana jika SIM tersebut milik sendiri, namun ada perubahan tubuh terutama wajah yang lumayan drastis.
Apakah jika anggota polisi memeriksanya lantas melihat dan merasa ada perubahan wajah, pemilik bisa ditilang?
"Tidak. Selagi pengemudi dapat menunjukkan keabsahan dan dapat membuktikan kepemilikannya dari SIM-nya tersebut, maka tidak di tilang," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Jakarta, (7/10/19).
Namun Ia menambahkan, pengendara juga dilarang untuk meminjam SIM milik orang lain.
"Tentu tidak bisa, jelas bahwa SIM itu adalah alat bukti kompetensi seseorang," tegas Fahri.
Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Benarkah STNK kendaraan mati 2 tahun hangus?
Apakah STNK mati lebih dari 2 tahun langsung hangus?
Lalu apa penyebab nomor kendaraan bermotor hangus?
Apa syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor?
Simak 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.
Sekaligus fakta sebenarnya mengenai dampak STNK kendaraan mati 2 tahun lebih sehingga nomor kendaraan bermotor hangus.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.
Tetapi ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.
"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan"
"Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya kepada Wartakota, saat ditemui di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018), lalu.
Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.
Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.
"Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, makan dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan," ucapnya.
Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.
Bahkan saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan juga tidak langsung hangus.
Tetapi ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tida ada maka penghapusan akan dilakukan.
"Kita harus tahu juga surat pemberitahuan penghapusan itu bukan yang dikirim Pemda tetapi yang dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regiden Direktorat Lalu Lintas"
"Kalau yang dikirim Pemda itu bukan syarat penghapusan, itu hanya pemberitahuan untuk segera mungkin melakukan pengesahan pajak," katanya.
Bayu menegaskan aturan tersebut benar ada dan tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga tertuang di Ketentuan Peraruran Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
"Ya aturan itu sudah ada sejak lama. Penghapusan dapat dilakukan apabila permintaan pemilik, kondisi kendaraan rusak berat, dan STNK mati lebih dari 2 tahun yang ramai di broadcast media sosial," tandasnya.
• Dengar Jawaban Rocky Gerung soal DO Kuliah, Ruhut Sitompul Terbahak-bahak
• Akhir Jabatan, Menkeu Sri Mulyani Pesan ke Bea Cukai, Jangan Hitung-hitungan Berikan Pelayanan
Kendaraan Jadi Bodong
Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, maka kendaraannya jadi bodong.
Sepeda motor atau mobil yang tidak diperpanjang STNK-nya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan peraturan penghapusan legalitas ranmor jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.
Untuk menjalankan peraturan ini pihaknya perlu berkoordinasi dengan pembinaan Samsat karena menyangkut beberapa faktor lain, antara lain pajak kendaraan bermotor.
"Pelaksanaannya nanti, menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya. Sebab, jumlah kendaraan yang belum daftar ulang tidak sedikit," jelas Kompol Bayu, Rabu (5/9/2018).
Jika sudah dihapus dari daftar regident ranmor, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali atau registrasi ulang.
Dengan kata lain, kendaraan itu jadi bodong seperti kendaraan curian.
"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali.
Dengan begitu, kendaraan itu tidak dapat dioperasionalkan.
Ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan
WartaKotaLive mengutip akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (18/6/2019), disampaikan soal 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.
Dalam postingan 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan tersebut, Humas Pajak Jakarta juga memberikan imbauan ke seluruh masyarakat untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor.
Berikut postingan humaspajakjakarta mengenai syarat dari proses perpanjangan STNK kendaraan:
Cara perpanjangan STNK (kolase foto (Wartakotalive.com/instagram @humaspajakjakarta))
"Hallo Sobat Pajak.
Masih belum tahukah untuk syarat dari proses Perpanjangan STNK Kendaraan?
Caranya adalah sebagai berikut:
1. Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK
2. Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian
3. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan)
4. Menyerahkan Formulir permohonan perpanjangan Pajak STNK ke Loket penyerahan
5. Menunggu antrian hingga dipanggil
6. Pemberian Slip Pembayaran pajak oleh petugas
7. Membayar pajak ke kasir dan menerima bukti pembayaran
8. Memberikan bukti lunas ke Loket Pengambilan STNK
9. Menerima STNK Baru dan telah diperpanjangan satu tahun kedepan
10. Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan (Setelah proses pembayaran Pajak STNK bawa bukti pembayaran pajak keloket pengambilan TNKB untuk pengambilan plat nomor yang baru)
Yuk Sobat Pajak segera bayarkan Pajak Kendaraan Sobat Pajak agar tidak terkena denda dan aman saat dalam perjalanan.
#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SAMSATJakarta
#BPRDJakarta
#DKIJakarta
@jktinfo
@dkijakarta" tulis Humas Pajak Jakarta melalui akun resmi instagramnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul HINDARI Pakai Pakaian dan Jilbab Warna Ini Saat Bikin SIM, Ini Dampaknya, https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/08/hindari-pakai-pakaian-dan-jilbab-warna-ini-saat-bikin-sim-ini-dampaknya?page=all