KARIMUN TERKINI
Sempat Bermalam di Mapolres, Tiga Orang Bos Hotel di Karimun Ini Dibawa ke Rutan
Keempat terdakwa dibawa oleh Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan P Sidauruk
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri Karimun membawa empat terdakwa kasus penganiayaan anak dibawah umur ke Rutan Karimun untuk ditahan, Selasa (8/10/2019) siang.
Penahanan keempat terdakwa, yaitu Billy, Michael, Vincent dan Agustino ini dikarenakan majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun membuat penetapan pada sidang, Senin (7/10/2019).
Keempat terdakwa dibawa oleh Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan P Sidauruk.
"Sudah. Saya yang bawa langsung hari tadi," kata Hamonangan.
• Pelantikan Presiden Terpilih Sebentar Lagi, Inikah Nama-nama Calon Menteri Jokowi dari PDIP?
• Plt Gubernur Kepri Mengukuhkan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi, Misinya Mempersempit Gerak KKN
Hamonangan menyebutkan alasan para terdakwa dibawa ke Rutan pada hari Selasa karena sudah kemalaman.
Oleh karena itu pihak kejaksaan terpaksa menitipkan para terdakwa di sel tahanan Polres Karimun.
"Semalam belum dibawa karena sudah kemalaman. Mereka dititip di tahanan kepolisian. Tadi langsung dibawa ke Rutan," paparnya. (ayf)