BATAM TERKINI
BP Batam Mulai Tertibkan Reklame Tidak Berizin
Penertiban ini salah satu tupoksi BP Batam dalam mengelola dan menata wilayah Batam bersih dan rapi, khususnya terkait penataan reklame tidak berizin.
Penulis: Dewi Haryati |
BP Batam Tertibkan Reklame Tidak Berizin
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama tim gabungan penataan reklame, menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, Rabu (9/10/2019) malam.
Penertiban ini salah satu tupoksi BP Batam dalam mengelola dan menata wilayah Kota Batam bersih dan rapi, khususnya terkait penataan reklame yang tidak memiliki izin.
Baik dari BP Batam maupun Pemko Batam atau disebut reklame ilegal.
Penertiban melibatkan 25 orang personel, terdiri dari perwakilan TNI (Kodim 0316 Batam), Polri (Poltabes Barelang), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Direktorat Pengamanan (Ditpam) dan Staf Sarpras BP Batam.
Penertiban hari pertama, Rabu (9/10/2019) malam dibuka Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam, Purnomo Andiantono.
Andi mengatakan, terlaksananya penertiban reklame bertujuan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat Batam khususnya, agar taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
• Menjelang Habis Kontrak Dengan BP Batam, ATB Warning Kesediaan Air di Batam, Ada Apa?
Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk penerapan BP Batam terhadap peraturan yang berlaku. Yaitu amanat Perka No. 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame KPBPB Batam pada Bagian Ke enam tentang Penertiban Reklame pasal 29.
"Untuk reklame yang masih melanggar aturan akan dilakukan penertiban," kata Andi dalam rilis Humas BP Batam yang diterima Tribun, Jumat (11/10/2019).
Andi melanjutkan, penertiban ini merupakan alat pengendali terwujudnya ketertiban dan keindahan lingkungan, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menghindari kehilangan potensi pendapatan negara.
Serta menjamin adanya kepastian hukum dan menumbuhkan persaingan usaha yang sehat.
Begitu juga untuk memberi jaminan dan terjaganya azas keselamatan, keamanan, keindahan lingkungan dan estetika Kota Batam.
Tim gabungan penataan reklame BP Batam dipimpin Kasubdit Pertamanan dan Penghijauan, Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana, Tony Febri. Dibantu dua unit mobil pick up, dua unit mobil truck crane dan dua unit cutting toss.
Reklame yang ditertibkan, adalah penataan reklame yang bersifat menggangu masyarakat dan juga yang dapat membahayakan pengguna jalan di seluruh wilayah di Kota Batam.
BP Batam mengimbau, bagi pengusaha reklame yang merasa belum mengurus izin, agar segera mengurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Jika masyarakat menemukan reklame yang tidak berizin atau membahayakan lalu lintas dan pengguna jalan, agar segera melaporkan ke BP Batam. (*/tribunbatam.id/dewi haryati)