BINTAN TERKINI
Kisah Seorang Pria di Bintan Mencuri AKI Demi Mencukupi Kebutuhan Anaknya yang Masih Bayi
dalam aksi yang dilakukan dua tersangka ada 24 AKI kendaraan yang berhasil dicuri pelaku.
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Jajaran Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian AKI (Baterai) lori dan alat berat di Wilayah Tanjunguban, Kabupaten Bintan yang sudah meresahkan sejumlah warga dan pemilik kendaraan.
Pasalnya, kasus kehilangan AKI sudah yang kesekian kalinya dirasakan warga dan pemilik kendaraan lori dan alat berat yang terparkir di sejumlah titik di Wilayah Tanjunguban, Bintan.
Adapun dua orang tersangka yang berhasil diamankan, Minggu (13/10/2019) kemarin dalam kasus pengungkapan pencurian yakni Agus (27) dan Imran (26) yang merupakan warga Kelurahan Teluk Lobam,Kecamatan Seri kuala lobam, Kabupaten Bintan.
Dua orang pria yang sudah diamankan di Mapolsek Bintan Utara ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Dari pengakuan kedua tersangka mereka sudah beraksi sejak bulan Maret hingga saat ini.
"Saya sudah beraksi mencuri dari bulan Maret kemarin, cuma tidak setiap kali dalam satu bulan,"ujar Agus salah satu tersangka di hadapan polisi.
• Tiba-tiba Walikota Batam Dipanggil Wapres JK ke Jakarta, Khusus Bahas Masalah Batam
• Singgah ke Batam, Rombongan KRI Bima Suci Kunjungi Temui Wakil Walikota Batam
• Kemenperin Hapus 18 Regulasi, Dorong Investasi Asing Masuk Indonesia
Agus mengaku, melakukan pencurian AKi itu lantaran tidak memiliki uang untuk kebutuhan makan sehari-hari setelah putus kontrak kerja di salah satu perusahaan galangan di kawasan Industri Lobam.
Apalagi dirinya sekarang ini hanya kerjaan serabutan kuli bangunanan jika ada borongan pekerjaan dibagian bangunan.
"Apalagi saat ini saya harus menafkahi sendiri anak saya yang baru berusia 3 tahun setelah di tinggal oleh Istri saya. Mau tidak mau saya harus mencukupi kebutuhan kami,"ujar Agus sembari tertunduk seperti menyesali perbuatannya.
Berbeda dengan Imran rekan Agus yang melakukan pencurian mengaku baru bergabung dengan Agus untuk mencuri AKI.
Imran pun mengaku melakukan pencurian AKI bersama Agus baru dua kali di beberapa titik di Tanjunguban.
Alasan dirinya ikut mencuri AKI dengan Agus lantaran ingin mencari penghasilan sampingan.
"Saya ikut mencuri dengan Agus lantaran ingin mencari uang sampingan,karena uang hasil kerja saya menjadi kuli bangunan untuk modal nikah. Namun apa boleh buat nasib sial menimpa saya, sehingga saya gagal nikah bulan Desember tahun ini,"ucap Imran dengan raut wajah penyesalan.
Dua tersangka juga memberitahu, bahwa saat beraksi mereka memantau terlebih dahulu sejumlah titik yang sedang ada dilakukan pekerjaan proyek dan kendaraan alat berat atau lori yang terparkir.
Setelah itu, kedua tersangka sekitar pukul 04 00 WIB subuh melancarkan aksinya.
"Nah kalau situasinya sudah sepi dan penjaganya tertidur kita langsung beraksi mengambil AKI dan dalam 5 menit AKI sudah bisa kami gondol,"ujar Agus.
Ditempat yang sama Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanitreskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Nasrun Sembiring menuturkan, bahwa dalam aksi yang dilakukan dua tersangka ada 24 AKI kendaraan yang berhasil dicuri pelaku.
Yakni AKI Lori dan sejumlah AKI alat berat yang berhasil di gondol tersangka.
Adapun sejumlah titik lokasi tempat dua tersangka beraksi yaitu di Perumahan Citra Onil 2 kali, lokasi samping pekong 2 kali, tepat di samping Masjid Baitul Makmur sama di Gudang Panjang dekat PLN Tanjunguban.
"Dari 24 AKI yang berhasil dicuri tersangka, sebagianya sudah terjual dan hanya sisa tujuh AKI dan satu sepeda motor Mio BP 5137BO dan sebila parang yang berhasil kita amankan,"tuturnya.
Nasrun juga menuturkan, tersangka diamankan di tidak jauh dari kantor camat Bintan Utara saat hendak menjual barang bukti kepada seorang penampung barang rongsokan, Minggu (13/10/2019) kemarin.
Tersangka pun sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan dia ambil dari para nelayan. Tetapi saat di cek kelokasi para nelayan tidak ada menjual dan memberikan kepadanya.
"Akhirnya kita amankan kedua tersangka ke Mapolsek Bintan Utara untuk dillakukan pemeriksaan,"tuturnya.
Atas perbuatan tersangka, tersangka di jerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke -4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(als)