Polisi Gerebek Istri Selingkuh dengan Dokter, Hasil Visum Ungkap Bekas Hubungan Badan

Hasil visum membuat bidan MY tidak bisa mengelak selingkuh dengan dokter AD, istri polisi dan selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka.

ist
Polisi Gerebek Sendiri Istrinya Selingkuh dengan Dokter di Kontrakan, Sambil Tahan Emosi 

"Masih kita selidiki. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.

 

2. Hasil Visum Terbukti

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019).

Menurut penuturan AKP Ade Waroka, berdasarkan hasil visum ditemukan adanya bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.

Informasi dari hasil visum ini lantas membuktikan jika keduanya telah berhubungan badan.

"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," kata Ade seperti dikutip Surya.co.id.

Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, MY merupakan Istri dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.

Ibu dua anak ini menjadi Bidan yang bertugas di RSU di Mojokerto sejak tahun 2016.

Sementara AD, merupakan dokter spesialis ortopedi tulang belakang di rumah sakit yang sama dan sudah memiliki istri dengan satu anak.

3. Bidan dan Dokter Jadi Tersangka

Kini hubungan gelap dokter dan Bidan tersebut harus berakhir di meja hukum.

AKP Ade Waroka mengatakan kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka pada Jumat (11/10/19) sore setelah gelar perkara.

"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terangnya saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019).

Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved