Pengungsi Gempa Dimintai Biaya Saat Berobat, Ini Bantahan BPJS Kesehatan

BPJS Cabang Ambon membantah meminta pihak rumah sakit darurat memungut biaya pengobatan dari para pengungsi yang berobat.

tribun ambon
BPJS Cabang Ambon membantah meminta pihak rumah sakit darurat dr Ishak Umarela memungut biaya pengobatan dari para pengungsi yang berobat 

Sebelumnya diberitakan, pengungsi di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu mengeluhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit darurat di lokasi pengungsian desa tersebut lantaran rumah sakit tidak lagi memberikan layanan gratis pada pengungsi yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan terhitung sejak 9 Oktober 2019.

Pihak rumah sakit mengaku pemberlakukan kebijakan itu lantaran masa tanggap darurat bencana Maluku telah dinyatakan selesai, walaupun pemerintah kabupaten Maluku Tengah masih diperpanjang satu minggu lagi.

 “Sebab BPJS tuntut untuk jalankan bayar BPJS setelah masa tanggap darurat selesai kemarin, jadi kita mau bagaimana lagi.

Kita juga mau gratiskan tapi kita juga ditekan oleh BPJS Kesehatan, ”kata Kepala Bidang Pelayanan dan Perawatan Rumah Skait Darurat, dr Ishak Umarela, Hasnawati Rasyid. 

Berkunjung ke Anambas, Plt Gubernur Kepri Isdianto Saksikan Langsung Operasi Katarak

Bupati Prihatin

Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua mengungkapkan rasa keprihatinannya setelah mengetahui rumah sakit darurat dr Ishak Umarela yang berada di lokasi pengungsian di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu mewajibkan pengungsi yang tidak memiliki kartu BPJS membayar saat berobat di rumah sakit tersebut.

Menurut Abua, seharusnya dalam kondisi kedaruratan, rumah sakit tidak boleh meminta biaya dari pengungsi yang sakit saat berobat di situ.

“Sebenarnya tidak boleh, itu masih dalam keadaan darurat,”kata Abua kepada Kompas.com saat dikonfirmasi dari Ambon, Senin (14/10/2019).

Menurut Abua, meski rumah sakit tersebut berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, namun secara administrai rumah sakit tersebut tidak dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melainkan pemerintah Provinsi Maluku.

“Rumah sakit itu masuk dalam kewenangan provinsi walaupun dia ada di Maluku Tengah,” ujarnya.

Kamu Ingin Berwisata ke Selandia Baru? Ini 5 Alasan Kenapa Harus Sewa Campervan

Abua mengatakan, rumah sakit itu dibangun khusus untuk penanganan pengungsi korban gempa di wilayah tersebut.

Sehingga, sangat disayangkan jika pihak rumah sakit harus meminta biaya pengobatan bagi pengungsi yang tidak memiliki kartu BPJS.

“Rumah sakit darurat yang dibangun itu peralatannya semua didatangkan dari pusat karena itu ada tanggap darurat jadi semua pengungsi harus terlayani,” katanya.

Sementara itu, terkait masalah tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku langsung menggelar pertemuan dengan seluruh kepala dinas kesehatan dan direktur rumah sakit di tiga daerah terdampak gempa.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Meykal Ponto sebelumnya tidak menampik jika rumah sakit telah memberlakukan kebijakan berbayar bagi pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut setelah masa tanggap darurat selesai pada 9 Oktober 2019.

Dia juga megaku jika pemberlakukan kebijakan itu menjadi sorotan karena tidak disosialisasikan ke mayarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved