BATAM TERKINI

Ranperda Zonasi Pulau Kecil di Kepri Sudah Final, Jumaga: Di Dewan Sudah Tidak Ada Masalah

Walau sempat ada perdebatan mengenai ranperda yang dianggap melegalkan proyek reklamasi ini

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaha Nadeak. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri dianggap telah mencapai titik kesepakatan.

Hal ini seperti penegasan Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, Rabu (16/10/2019).

Menurutnya, perkembangan ranperda RZWP3K sendiri tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

"Masih menunggu, memang itu wacananya ada dua kemungkinan. Satu titik disebut Kepri akan dijadikan kawasan strategis nasional (KSN) dan titik lain katanya hanya di Kota Batam saja," katanya walau sedikit kurang jelas maksud dari titik yang disebutkan ini.

Namun, terlontar darinya, jika titik di Kota Batam itu adalah titik reklamasi di Teluk Tering.

"Nah itu dia titiknya," timpalnya saat awak media menyebut titik reklamasi Teluk Tering.

Bupati Lebak Belajar Pengelolaan Pajak di Kota Batam, Ini Saran Rudi kepada Iti Octavia Jayabaya

3 Kegiatan di Bintan Masuk 100 Event Pariwisata Unggulan Calendar of Event (CoE) Wonderful Indonesia

Pegolf Batam Borong Juara Semua Kategori di Indonesia Mid Amatuer Open 2019, Malaysia Dapat Satu

Walau sempat ada perdebatan mengenai ranperda yang dianggap melegalkan proyek reklamasi ini, Jumaga menegaskan pihaknya tidak akan ambil pusing.

"Apa pula dibahas. Di dewan sudah tidak ada masalah," sambungnya.

Dia hanya mengatakan perihal ranperda ini akan dilakukan perembukkan kembali guna menyesuaikan peralihan beberapa anggota dewan yang terlibat dalam panitia khusus (Pansus).

"Orangnya berubah, tapi lembaganya tidak. Paling menyesuaikan saja," terangnya perihal beberapa anggota yang tidak terpilih kembali dan tergabung dalam pansus ranperda RZWP3K.

Jumaga juga menuturkan, dalam ranperda ini ada beberapa kementerian yang terlibat seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sementara itu, menyikapi keluhan para nelayan akibat tidak diikusertakan dalam pembahasan ranperda ini, Jumaga menegaskan jika pihaknya percaya kementerian terkait telah mengambil data terkait kondisi nelayan.

"Ada aturannya, jadi tidak mengganggulah (sumber mata pencaharian) nelayan. Dan lagian ada titik-titiknya," tegasnya.

Polemik terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) beberapa waktu lalu pun mendapat penolakan dari beberapa kelompok nelayan.

Hal ini seperti yang diungkapkan Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Buyung belum lama ini.

Menurutnya, pembahasan mengenai ranperda RZWP3K itu harus dibatalkan mengingat beberapa masyarakat pesisir dan nelayan tidak dilibatkan dalam penggodokannya.

"Itu (ranperda RZWP3K) harus batal. Apalagi dengan telah bergantinya beberapa anggota dewan di provinsi, otomatis pansus pun tentu akan berganti," terangnya via telepon.

Selain itu, ia pun berharap, penggodokan ranperda ini seharusnya dapa melibatkan pihak-pihak berkompeten.

"Anggota dewan yang baru tentu harus lebih berkompeten. Karena ini menyangkut sesuatu yang besar, jadi harus dibahas dan digodok dengan baik," sambungnya.

Dia yakin permasalahan akan muncul jika ranperda ini tidak dibahas secara maksimal.

Apalagi, ia berkaca dengan kasus suap dan gratifikasi yang menyebabkan Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, beserta dua oknum pejabat daerah di Kepri ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentu harus berkaca dari peristiwa itu, karena proyek reklamasi ini tentu menyangkut korupsi politik," tegasnya lagi.

Ia pun tak segan-segan meminta lembaga antirasuah itu untuk mengusut tuntas perihal kasus ini.

Baginya, KPK harus mengembangkan pemeriksaan terkait kasus serupa di beberapa titik di Kepulauan Riau (Kepri).

"Data kami, masih ada sekitar 9 sampai 10 titik yang aktif reklamasi," ungkapnya sambil menyebut beberapa titik di Batam, Tanjung Pinang, dan Bintan.

Sementara itu, jauh hari sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, turut mengemontari perihal rencana zonasi yang tidak terlepas dari dilegalkannya pengadaan proyek reklamasi.

Saat dihubungi, dirinya dengan tegas meminta KPK menindaklanjuti perihal kasus yang berkaitan dengan izin reklamasi ini.

Rencana zonasi itu harus dibatalkan. Karena menjadi ladang korupsi, katanya kepada Tribunbatam.id belum lama ini.

Bahkan menurutnya, agar kasus reklamasi, yang salah satunya berada di Provinsi Kepri, tidak terulang kembali, pihaknya meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proyek reklamasi di Indonesia.

“Kami mencatat sebanyak 41 lokasi di kawasan pesisir Indonesia menjadi incaran proyek (reklamasi) ini. Terlalu banyak persoalan yang akan ditimbulkan olehnya, maka dari itu tegas saya katakan ini harus dibatalkan,” sambungnya.

Pihaknya juga mencatat, proyek reklamasi akan mendatangkan berbagai macam persoalan seperti penyuapan, pelanggaran hukum, perusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian nelayan, pencemaran laut, dan dampak negatif lainnya.

“Dengan kewenangannya, seharusnya KPK harus memeriksa seluruh proyek ini,” tegasnya lagi.

Bahkan baginya, tertangkapnya Nurdin Basirun bersama dua orang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu menjadi sebuah pesan sarat makna bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, khususnya kabupaten/kota yang ada di Kepri sendiri.

“Pemerintah (kepala daerah beserta perangkat) tidak boleh main-main dengan perizinan reklamasi ini. Jangan dengan gampangnya memberikan izin kepada pengembang yang menjadi pelaksana proyek (reklamasi),” terangnya.

Bahkan, ia meminta setiap kepala daerah bersama perangkat untuk tidak dengan mudahnya mengobral perizinan menyangkut proyek reklamasi. (dna)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved