Penculikan Sales UMC Suzuki Berujung Pembunuhan, Korban Sempat Keluar dari Mobil dan Minta Tolong
Saat terjadi tabrakan itu, korban bernama Bangkit Maknutu Dunirat (30) keluar dari mobil dan minta tolong kepada warga yang ada di sekitar sana.
Mereka kemudian mengetahui keberadaan korban di tempat kerja Jalan Ketintang Surabaya.
Bambang dan empat pelaku lain membawa paksa korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga berplat W 1805 VB hingga ke Cangar Batu.
Sesampainya di Jembatan Cangar, korban dianiaya dan didorong ke sungai hingga tewas.
"Waktu di perjalanan saya mengemudi, diarahkan teman dibawa ke sana. Gelap mata, khilaf," kata Bambang.
Pelaku terancam hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara atas pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pasal 328 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara.
Pelaku suami eks kekasih korban

Polisi mengungkap penculik dan pembunuh seorang sales UMC Suzuki yang ditemukan tewas di Jembatan Cangar.
Ternyata pelaku orang Sidoarjo dan suami eks kekasih korban.
Siapa Bambang Irawan (27) yang terungkap sebagai penculik dan pembunuh Bangkit Maknutu Dunirat (30), seorang sales UMC Suzuki Cabang Batu.
Ternyata pelaku adalah orang Sidoarjo. Rumahnya di Perum Magersari.
Saat menculik dan membunuh Bangkit, Bambang dibantu beberapa rekannya yang kini sudah ditangkap aparat kepolisian.
Atas informasi sang istri pelaku, Rulin Rahayu (30) bahwa Bangkit training di Ketintang Surabaya.
Rulin mengulur waktu saat korban pamit pulang.
Ia menunggu suaminya datang menemui korban di tempat kerja.
Bambamg meminta Bangkit untuk membayar cicilan mobil yang ditanggung oleh istrinya Rulin Rahayu yang tak lain mantan kekasih korban.