UMK Batam 2020
UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Inilah Daftar Lengkap Proyeksi UMK di Kepri, Termasuk Batam
Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Daftar lengkap proyeksi UMK 2020
Seperti diketahui, UMK Batam 2019 ini adalah Kota Batam Rp 3.806.358, Kabupaten Bintan Rp 3.362.561, Kabupaten Kep Anambas Rp 3.168.439, Kabupaten Karimun Rp 3.074.28, Kabupaten Natuna Rp 2.863.308, Kabupaten Lingga Rp 2.798.102 dan Kota Tanjungpinang Rp 2.771.172.
Perkiraan UMK di Kepri 2020
1. Batam Rp 3.806.358 menjadi Rp 4.130.279
2. Bintan Rp 3.362.561 menjadi Rp 3.648.714,941
3. Anambas Rp3.168.439 menjadi Rp3.438.073
4. Karimun Rp3.074.281 menjadi , Rp3.335.902
5. Natuna Rp2.863.308 menjadi Rp3.106.975
6. Lingga Rp2.798.102, menjadi Rp3.036.220
7. Kota Tanjungpinang Rp2.771.172 menjadi Rp3.006.998
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, UMP Naik 8,51 Persen Tahun Depan", https://money.kompas.com/read/2019/10/17/150000926/kabar-gembira-ump-naik-8-51-persen-tahun-depan.