BATAM TERKINI
Pengusaha Siap Bayar Ganti Rugi Rumah yang Berdiri di PL Pengusaha di Kampung Tua Seranggong Batam
Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Mazmur Ismail yang sudah bekerja sebagai tenaga pendidik sejak tahun 1972 lalu, menceritakan sejarahnya.
Salim menuturkan jika kepemilikan lahan dapat dibuktikan dengan keluarnya PL nomor 212030052 untuk PT. APM (sejak Februari 2012) dan nomor 23030740 untuk PT. PBB (sejak November 2003) yang dikeluarkan BP Batam.
"Luas lahan kami itu sekitar 8 ribu meter persegi. Dan sisanya adalah milik PT. PBB. Lahan ini akan kami bangun perumahan atau recidential," ungkapnya.
Salim juga menyayangkan tindakan jual beli lahan di lahan milik mereka belum lama ini.
Dia pun menyebut, pihak perusahaan bersedia untuk mengambil kebijakan ganti rugi terhadap lahan yang telah diperjualbelikan kepada warga.
"Tidak bisa dipungkiri. PL yang ada juga berdiri bangunan ilegal di dalamnya. Namun untuk ganti rugi memang tanggung jawab perusahaan," katanya lagi.
Dia mengatakan pihaknya akan mengedepankan azas kekeluargaan, agar warga sebagai pembeli kaveling dapat pemahaman perihal keabsahan status lahan ini.
"Kami juga masih melakukan mediasi dengan beberapa instansi terkait. Agar pemahaman masyarakat dapat mengerti perihal lahan ini bahwa telah dimiliki perusahaan kami," terangnya.
Salim mengatakan, jika ada pembeli merasa dirugikan atas tindakan oknum ini, dapat segera membawa kwitansi pembelian. "Bawa ke perusahaan, dan akan kita bayarkan ganti rugi. Kami beri waktu satu bulan, jika tidak kami akan menempuh dengan langkah hukum akibat penyerobotan lahan," timpalnya.
Selain, itu terungkap pula beberapa pembeli bahkan telah menyetor uang dengan nominal cukup tinggi. "Ada yang kisarannya ratusan juta untuk tiga unit. Ini tentu sangat disayangkan," pungkasnya. (dna)