Sengketa Lahan Kampung Tua Seranggong Batam, Inilah Penjelasan Ketua RKWB Mazmur Ismail
Status Kampung Tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, hingga kini masih dalam pembahasan instansi terkait.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Status Kampung Tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, hingga kini masih dalam pembahasan instansi terkait.
Namun, salah satu tokoh organisasi di Kota Batam berinisial AU atau UP harus ditahan oleh Polresta Barelang akibat diduga melakukan jual beli lahan dan merugikan pembeli sebab lahan itu diklaim telah dimiliki oleh dua pihak pengembang, PT. Arnada Pratama Mandiri (APM) dan PT. Pesona Bumi Barelang (PBB).
UP sendiri dilaporkan atas pasal penggelapan dan penipuan oleh salah satu pembeli berinisial JD, dengan Laporan Polisi (LP) No.LP-B/955/X/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 lalu.
Akibat polemik lahan di Kampung Tua Seranggong, Kota Batam, ini pun Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Mazmur Ismail turut memberikan komentarnya.
Dia menyebut, beberapa hari lalu pembahasan mengenai kampung tua sendiri telah dimulai.
"Itu dari Tanjung Riau terlebih dahulu, berikutnya Sungai Binti atau Tanjung Gundap. Ketiganya dijadikan prioritas terlebih dahulu, dengan beberapa sebab," katanya saat dihubungi Tribun Batam, Minggu (20/10/2019).
Menurutnya, pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyebut ketiga kampung itu dianggap telah 'clean and clear'.
Sedangkan sisanya, 34 titik menyusul bertahap setelah Penetapan Lokasi (PL) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dicabut.
Dan setelah itu, menurutnya lagi, tidak akan ada kategori hutan lindung atas legalitas kampung tua nantinya.
"Pemko mengusulkan daerah kampung tua yang ada hutan lindung akan disurati kepada pihak terkait guna membebaskan daripada hutan lindung," sambungnya.
Mazmur mengatakan, sebanyak 37 titik yang diusulkan ke Pemko Batam sebagai titik kampung tua.
Sedangkan mengenai Kampung Tua Seranggong, Kota Batam, sendiri Mazmur merasa prihatin atas penahanan saudara AU atau UP.
"Sekarang namanya zaman demokrasi, satu sisi boleh saja pihak pengembang mengklaim sebagai lahan dia. Sementara kami juga memiliki bukti otentik itu adalah kampung tua," tegasnya.
Menurutnya, selama proses legalitas kampung tua dilakukan, Kampung Tua Seranggong sendiri telah diplenokan dan termasuk dalam kategori kampung tua.
"Bukti otentik secara kasat mata, di dalam menentukan kampung tua itu harus ada kriteria sebagai contoh masyarakat sudah ada di sana sebelum tahun 1969. Artinya sebelum Batam berkembang," jelasnya.
Selain itu, Mazmur menambahkan, kampung tua juga ditandai dengan keberadaan pohon yang telah berusia tua.
"Apalagi di sana juga ada makam. Makam di sana adalah leluhur daripada nenek moyang warga yang ada di sana," ungkapnya lagi.
Maka menurutnya hal ini merupakan kewajaran jika masyarakat mengklaim jika daerah itu termasuk dalam kategori kampung tua.
"Luas pertama diajukan masyarakat sebesar 9,3 hektar. Dan luas yang telah diplenokan oleh tim teknis (pemko, BP, dan BPN) setelah pleno terakhir seluas 3,6 hektar saja. Dan ini telah kita sepakati," paparnya.
Untuk batasan-batasan lokasi kampung tua sendiri menurutnya bukanlah kewenangan dari pihanya. Sebab, dalam hal ini RKWB hanyalah user saja dalam memperjuangkan perihal kampung tua.
Untuk jumlah Kartu Keluarga (KK) sendiri dia menyebutkan terdapat sekitar 40 sampai 50 KK.
Mengenai penahanan UP, dia mengatakan banyak warga merisaukannya.
Dan dia berharap, pihak penegak hukum dapat melihat kasus ini dari sudut pandang secara keseluruhan.
"Kami turut bersedih atas penahanan saudara kami UP, dan mengharapkan pihak terkait coba melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Seharusnya mari kita duduk bermusyawarah dulu untuk kasus ini," pungkasnya.
Untuk kaveling yang dijual oleh UP sendiri diakui pihak perusahaan belum didata secara keseluruhan. Diperkirakan, Tim 13 ini menjua dengan beberapa varian harga.
"Ukuran sekitar 8X12 meter persegi, harga bervariasi. Ada juga pembeli menebus kaveling dengan nominal Rp 125 juta, untuk tiga kavling. Jadi tanah-tanah itu sudah di pilah-pilah menjadi kaveling dalam peta yang akan diperlihatkan pada pembeli," kata Direktur PT. APM, Salim Saputra.
Berdasarkan data perusahaan, lebih kurang 40 rumah berada di sana (lahan 4 hektar).
Pihak perusahaan pun mengimbau jika ada masyarakat yang merasa telah membeli lahan dan merasa tertipu, akan dikembalikan uangnya sesegera mungkin.
"Tapi dibawa kwitansi dan kelengkapan data pendukung agar kami berikan ganti ruginya,' pungkas Salim.
Salim mengakui, pihaknya juga telah mengambil langkah hukum dan telah melaporkan ahli waris berinisal NS dan ND ke Polresta Barelang.
Sebelumnya, beberapa hari lalu Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penahanan UP, salah satu tokoh organisasi di Batam ini.
Prasetyo menyebut, pihaknya menahan yang bersangkutan akibat permasalahan tipu gelap lahan.
"Masalah tipu gelap lahan," katanya sambil berlalu dan menuturkan informasi lebih lanjut akan diberitahukan. (dna)