BATAM TERKINI
WNA Penghuni Apartemen Indah Puri Resort Mengadu ke BP Batam Soal UWT, Awalnya Dikira Perpanjangan
Awalnya mereka mengira uang sebesar itu untuk tagihan biaya perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam
Penulis: Dewi Haryati |
Sebelumnya Puluhan para penghuni apartment Indah Puri Resort di Kota Batam mengeluhkan aturan yang dibuat oleh pihak management terkesan hanya satu pihak dan sangat merugikan.
Para penghuni yang tergabung dalam asosiasi penghuni apartment Indah Puri Resort tersebut sempat mengadakan perkumpulan dengan sesama penghuni pada Sabtu (19/10/2019) lalu untuk membahas keberlanjutan nasib mereka.
Dijelaskan oleh Janes Sibuea, salah seorang penghuni apartment dan juga Ketua Asosiasi tersebut bahwa pihak management saat ini diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
“Bahwa pihak pengelola atau management Indah Puri Resort diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satunya mereka sudah menagih uang maintenance selama beberapa tahun terakhir ini dengan biaya yang mahal tetapi tidak melakukan maintenance dengan benar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam setahun terakhir ini pihak management tidak mengirimkan tagihan maintenance namun tiba-tiba ada surat pemberitahuan kepada para penghuni yang intinya menghimbau para penghuni apartment untuk segera melunasi sejumlah uang dalam kurun waktu 3 hari atau 72 jam jika tidak ingin akses masuk hunian, akses air serta listrik dicabut.

“Ketika pemberitahuan itu datang dimana mayoritas penghuni disana adalah orang luar negeri yang tidak selalu ada di dalam Batam, mereka para penghuni yang sedang ada urusan di luar kota dan belum sempat melunasi uang tersebut saat ini tak diperbolehkan masuk, air diputus,” sebutnya.
Saat ini ujar Janes juga ada surat dari Indah Puri Resort yang mengatakan barang siapa yang tetap hendak melanjutkan tinggal disitu harus membayar uang sebesar Rp 12 juta dikalikan dengan luas hunian.
“Saya pribadi punya 140 meter persegi, jika ditotal maka saya harus membayar hampir Rp 2 milyar. Dimana dengan biaya tersebut sama saja kami membeli hunian baru,” katanya.
Biaya Rp 12 juta permeter tersebut dikatakan Janes oleh pihak management Indah Puri Resort akan digunakan untuk membayar perpanjangan WTO dan sebagian lagi digunakan untuk beberapa perbaikan kecil.
Dihuni oleh sekitar 70 pemilik yang sudah tinggal rata-rata 20 tahun disitu, Janes sangat menyesalkan kondisi ini harus terjadi sebab sejumlah penghuni yang mayoritas adalah warga asing sudah melaporkan kejadian ini kepada konsulat Indonesia di negara mereka masing-masing tentang keluhan setelah berinvestasi di Kota Batam.
Lebih lanjut, dalam waktu 3 minggu lagi meskipun para penghuni sudah melunasi uang maintenance yang ditagihkan sebelumnya tersebut namun tidak membayar biaya Rp 12 juta permeter itu, Janes menyebut pihak management akan tetap tidak memberikan akses masuk para penghuni.
Oleh sebab itu, Janes memohon adanya penyelesaian dari pihak pemerintahan terkait untuk membantu menyelesaikan kasus ini sehingga jangan sampai management Indah Puri Resort merusak investasi di Batam.
“Hari ini kami perwakilan para penghuni Indah Puri Resort akan melakukan pertemuan bersama BP Batam untuk membahas permasalahan ini perkiraan pukul 11 siang,” ujar Janes, Senin (21/10/2019).
Ia berharap, dengan adanya pertemuan tersebut bisa ditemukan titik terang agar tak merugikan para penghuni. (wie)