Cerai Dari Istri, JN Paksa Anak Kandung Layani Kebutuhan Biologisnya, Begini Pengakuan Korban
Selama satu tahun belakangan, bocah 16 tahun berinisial NK hidup dalam penderitaan. Pasalnya sang ayah JN (39) memaksa dirinya untuk melayani nafsu b
TRIBUNBATAM.id - Selama satu tahun belakangan, bocah 16 tahun berinisial NK hidup dalam penderitaan.
Pasalnya sang ayah JN (39) memaksa dirinya untuk melayani nafsu bejat sang ayah.
Seorang pria berinisial JN (39) tega memerkosa anak kandungnya, NK, yang masih berusia 16 tahun.
Adapun, keduanya merupakan warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.
• Rebutan Tanah Warisan, Dua Keluarga Bacok-bacokan Hingga Merusak Rumah
• Pelajar SMA Hamili dan Aniaya Pacar, Sandiwara Terbongkar 3 Hari Kemudian
Aksi tersebut dilakukan JN secara berulang selama satu tahun.
JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.
"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).
• Beredar Isu PW Sosok Pria Pembooking PA Merupakan Seorang Politisi, Begini Penjelasan Polisi
• Samsul Ambil Formulir Balon Wakil Bupati Karimun di Partai Golkar, Didampingi Anggota KNPI
Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah rumah.
Saat itu sang ibu yang melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.
"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.
Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.
"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bejat, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali Selama Satu Tahun, https://medan.tribunnews.com/2019/10/28/bejat-seorang-ayah-tega-rudapaksa-putri-kandung-berulang-kali-selama-satu-tahun.