Dituntut Tiga Bulan Penjara, Billy Cs Mohon Keringanan Hukuman. "Saya Tahu Saya Salah Pak Hakim"
Empat terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Billy Bravomac, pengusaha hotel di Karimun dan tiga orang rekannya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, empat terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan ini mereka ucapkan setelah Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko mempersilahkan empat terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan.
Dalam sidang itu, JPU Herlambang Adinugroho menuntut keempatnya dengan tiga bulan kurungan penjara.
Empat terdakwa Billy Bravomac, Michael, Vincent dan Agustino terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KHUP ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ijin Yang Mulia. Saya tahu apa yang saya perbuat itu salah. Saya memohon keringanan dari majelis hakim," ujar keempat terdakwa secara bergantian Rabu (30/10/2019) siang.
• Tidak Hanya Saksi Jono, Terdakwa Billy Sempat Buat Heboh Ruang Sidang di Karimun. Ini Sebabnya
• Sidang Billy Cs di Karimun, Hakim Suruh Jono Cuci Muka
• Bos Hotel Satria Pastikan Laporan Richardo 100 Persen Hoax. Billy: Dia Tampar Mukanya Sendiri
Korban yang mengalami luka memar di bagian perut menjadi salah satu hal yang memberatkan terdakwa.
Sementara perilaku terdakwa yang berterus terang dan bersikap sopan serta tidak berbelit-belit di persidangan menjadi hal yang meringankan empat terdakwa.
Keempatnya terjerat kasus hukum karena diduga menganiaya anak di bawah umur di halaman salah satu kelenteng di Kecamatan Meral Agustus 2019.
Sebelum kasus ini, Billy juga terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan karyawannya, Ricardo.
"Keempat terdakwa terbukti secara hukum melakukan penganiayaan dan dituntut pidana penjara tiga bulan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani dan denda lima ribu Rupiah," sebut Herlambang saat membacakan tuntutan.
Sidang ini ditunda selama sepekan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim.(tribunbatam.id/elhadifputra)
Billy Jadi Tersangka
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
sidang pengusaha hotel
penganiayaan anak di bawah umur
Kabupaten Karimun Kepri
Kabupaten Karimun Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepri
Provinsi Kepri
PUTRA Bintan Jadi Gubernur Kepri, Ini Profil Ansar Ahmad, Hidup Prihatin Sejak Kecil |
![]() |
---|
Marlin Agustina Ukir Sejarah, Jabat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Wanita Pertama |
![]() |
---|
Korps Bhayangkara Tercoreng Lagi, Kasus Kompol Yuni hingga Aksi Koboi Brigadir Cornelius Siahaan |
![]() |
---|
Duka Mendalam Keluarga Korban Oknum Polisi Koboi, Menangis Histeris saat Lihat Jenazah |
![]() |
---|
'Pak Menantu Saya di Dalam Situ' Ibu Paruh Baya Menangis Datangi Lokasi Penembakan Polisi |
![]() |
---|