Ini Penyebab Polisi dan Google Kesulitan Basmi Pinjaman Online Ilegal
Keberadaan perusahaan financial technology (fintech) ilegal tak pernah berhenti menghantui masyarakat.
TRIBUNBATAM.id - Keberadaan perusahaan financial technology (fintech) ilegal tak pernah berhenti menghantui masyarakat.
Apalagi jumlah fintech ilegal bukannya berkurang, tapi malahan terus bertambah.
Salah satu cara untuk memberantas rentenir online ini adalah kehadiran UU Fintech.
Regulasi yang ada saat ini dirasa tidak mumpuni memberantas fintech ilegal.
Kanit Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kompol Setyo Bimo Anggoro menganjurkan, ada harmonisasi aturan lewat UU, karena selama ini pemberian izin fintech tidak terintegrasi dan berbeda di tiap lembaga atau Kementerian.
Ia mencontohkan, izin pendirian perusahaan di Kemenkumham, izin usaha di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengoperasian aplikasi melalui izin Google atau Kemenkominfo.
• RUPIAH HARI INI - Menguat Tipis, Rupiah di Posisi Rp 14.031 per dolar
• Nagita Slavina Habiskan Nyaris Rp 50 Juta Demi Outfit Main ke Air Terjun, Lihat penampilannya
“Regulasi harus dibereskan dahulu. Kalau regulasi masing-masing ada POJK, peraturan Kominfo dan aturan lain yang tidak harmonis maka akan selalu ada masalah di fintech, seperti fintech ilegal. Jadi, membutuhkan UU untuk mengharmonisasi aturan lain,” kata Bimo, pekan lalu.
Hingga saat ini, kepolisian kesulitan untuk menindak fintech ilegal karena mereka tidak terdata, baik dari identitas pemberi pinjaman (lender), peminjam (borrower), pemilik perusahaan dan sumber dana.
Akibatnya, sulit menjatuhkan sanksi berat bagi perusahaan fintech yang beroperasi tanpa izin karena ketiadaan UU.
Padahal, kepolisian telah menerima lebih dari 100 pengaduan terkait fintech.
Mayoritas, masalah penagihan.
Pengaduan tersebut sekarang baru bisa diproses melalui hukum pidana umum, hukum tindak pidana khusus dan tindak pidana cyber crime.
Untuk pidana umum, seperti kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pemerasan dan pengancaman.
Biasanya, penagih kredit melakukan kepada peminjam.
Sedangkan tindak pidana khusus, seperti penggunaan pendanaan terorisme atau pencucian uang melalui transaksi di fintech.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/iiustrasi-fintech.jpg)