Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 100 Persen per 1 Januari 2020, Segini Harga yang Harus Dibayar
Walaupun banyak protes yang ditujukan kepada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan. Tidak mengurungkan niat BPJS Kesehatan untuk tidak menaik
TRIBUNBATAM.id - Walaupun banyak protes yang ditujukan kepada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan. Tidak mengurungkan niat BPJS Kesehatan untuk tidak menaikan iuran yang sudah mereka sepakati.
Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan BPJS Kesehataan naik mulai 2020.
Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
• TERNYATA Pendapatan Cristiano Ronaldo dari Instagram Lampaui Gajinya di Juventus
• Terpilih Secara Aklamasi, Komjen Pol Idham Aziz Disetujui DPR Jadi Kapolri Terima Kasih Pak Jokowi
• Ini Penampilan Toyota Raize, Saudara Kembar Daihatsu Rocky
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020.
Berikut rinciannya:
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.
Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.
Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.