BPJS Kesehatan

RESMI Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan hingga 100 Persen, Cek Rinciannya Disini!

RESMI Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan hingga 100 Persen, Cek Rinciannya Disini!

BIRO PERS/BIRO PERS
RESMI Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan hingga 100 Persen, Cek Rinciannya Disini! 


TRIBUNBATAM.id -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan kenaikan di kisaran 100 persen. 

Kenaikan iuran BPJS itu bakal berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kepastian kenaikan iuran BPJS tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu ditandantangani oleh Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019 lalu. 

Sampai Geleng-geleng Kepala, Nadiem Makarim Ungkap Tantangan Terbesar jadi Mendikbud

Dengar Suara Gaduh Pasangan Kamar Sebelah saat Mandi di Hotel, Pria Ini Nangis saat Tahu Sosoknya

Fakhri Husaini Tetapkan 23 Pemain Timnas U-19 Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Asia U-19 2019

Dalam dokumen Perpres 75 Tahun 2019 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019) malam, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan BP ditetapkan naik menjadi Rp 42.000 bagi kelas III dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.

Adapun untuk kelas II, besaran iuran dinaikkan menjadi sebesar RP 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.

Kemudian untuk Kelas I naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000. 

Kenaikan iuran BPJS kelas mandiri itu tertuang dalam pasal 34. 

Sedangkan untuk iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah yang semula sebesar Rp 23.000 dinaikkan menjadi sebesar Rp 42.000.

Kenaikan iuran peserta PBI ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2019 lalu. 

Selengkapnya Perpres 75 Tahun 2019 bisa anda akses di tautan ini: Link

Puan Berharap Perbaikan Kinerja Manajemen BPJS

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemerintah memperbaikan kinerja manajemen BPJS. 

Puan mendorong setiap aspek dalam kinerja manajemen BPJS harus diperbaiki.

Perbaikan kinerja tersebut, ungkap Puan, sejalan dengan hasil kesimpulan rapat terakhir yang dilakukan antara BPJS Kesehatan, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kementerian Keuangan dengan Komisi IX DPR RI pada periode 2014-2019 yang lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved