Tante AN Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Video Syur Dirinya Bersama Brondong

Polisi membekuk Tante AN (30) setelah dilaporkan oleh pacar berondongnya ke Polisi. Diketahui Tante AN adalah orang yang menyebar luaskan video dirin

Editor: Eko Setiawan
lampung.tribbunnews.com
Ilustrasi 

Wanita Asal Pangkalpinang Dilaporkan Pacar Berondongnya ke Polisi Karena Video Intim Mereka Tersebar

TRIBUNBATAM.id - Polisi membekuk Tante AN (30) setelah dilaporkan oleh pacar berondongnya ke Polisi.

Diketahui Tante AN adalah orang yang menyebar luaskan video dirinya dengan pacar brondongnya ke Media Sosial.

Tidak butuh waktu lama bagai polisi melakukan penangkapan.

Pelaku ditangkap disebuah Cafe ketika sedang nongkrong bersama teman-temannya.

Hadir sebagai Teman Perjalanan Ibadah, Telkomsel Gelar “Telkomsel Umrah Fair” di 13 Kota

Rudi Ambil Formulir Nasdem, PDI Pastikan Soerya Respationo Maju, Ansar Ahmad Mulai Bermanuver

Keluarga Korban Lakalantas Bintan Relakan Kepergian Anaknya Ini Sudah Musibah

Kisah cinta AN dengan pacar berondongnya berakhir di dalam penjara. Perempuan berusia 30 tahun itu ditangkap karena dituduh merekam dan menyebarkan video hubungan intim yang mereka lakukan di media sosial.

AN  perempuan warga Opas Idah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang ditangkap tim gabungan reskrim Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel.

AN diamankan dari Cafe D,one Pantai Pasir Padi, Keluaran Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang lalu digelandang ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone warna hitam 

Kapolsek Jebus AKP M Saleh menyebut penyebaran konten asusila tersebut bermula saat AN merekam adegan hubungan badan dengan pacarnya HE menggunakan handphone miliknya 5 Oktober 2019 lalu.

"Tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 18.30 wib, pelapor mendapat informasi dari temannya yang bernama WH.

Bahwa ada video porno yang mirip dengan pelapor dan pacar pelapor tersebar di media sosial Facebook dengan nama akun HU," ujar Saleh, Kamis (31/10/2019)

Tak terima ulah sang pacar, HE pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus.

Anggota Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel melalukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku AN.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan unit reskrim Polsek Jebus disimpulkan bahwa pelaku dari penyebaran konten asusila tersebut adalah AN yang tak lain pacar HR sendiri," pungkas Saleh.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved