Pembahasan UMK Batam 2020, Serikat Pekerja Kecewa Usulan Upahnya Ditolak
Gabungan serikat buruh menolak kenaikan UMK Batam 2020 pada angka 8,51 persen. Mereka menilai angka tersebut jauh dari kesejahteraan buruh.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penolakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2020 terus bergulir dari kalangan asosiasi serikat buruh di Kota Batam.
Dari pemerintah dan asosiasi pengusaha telah menyetujui kenaikan UMK Batam pada angka 8,51%. Namun gabungan serikat buruh menolak kenaikan UMK pada angka tersebut.
Pasalnya, gabungan asosiasi buruh menilai kenaikan UMK pada besaran angka tersebut tidak sesuai dengan pertumbuhan inflasi dan kebutuhan pada saat ini.
Hal itu diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Alfitoni usai walk out dari agenda rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam, Sekupang, Selasa (5/11/2019).
Alfitoni menilai belum ada perundingan, tetapi DPK dari unsur pengusaha sudah memasang kenaikan UMK Batam 2020 sebesar 8,51 persen. Menurutnya, pembahasan UMK masih awal perundingan. Namun dari Dewan Pengupahan justru sudah menyetujui kenaikan tersebut.
• UMK Batam 2020 Rp 4,1 Jutaan, Serikat Pekerja Walk Out
• JENGKEL Kenaikan UMK 2020 Langsung Ditetapkan, Serikat Buruh Batam Minta DPK Bubar
Maka dari itu, pihak FSPMI dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, serta Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Batam lebih memilih keluar saat rapat berlangsung.
"Daripada ujung-ujungnya usulan kami tidak diterima lalu kemudian penandatangan berita acara," ujarnya.
Menurutnya, DPK dalam perundingan dipaksakan harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Dalam PP 78 ini serikat tidak boleh melakukan apa-apa. Ini kan merugikan buruh," ucapnya.
UMK Batam 2019 sebesar Rp 3.806.358. Sementara jika kenaikan dari pemerintah hanya pada angka 8,51 persen, mereka menilai UMK tersebut jauh dari kesejahteraan buruh.
• Asosiasi Pengusaha Batam Setuju UMK Batam 2020 Senilai Rp 4,1 Juta
• Pekerja Tolak UMK Batam 2020 Karena Ada Penghapusan Upah Sektoral
Adapun usulan dari gabungan asosiasi serikat buruh dengan kalkulasi, UMK 2020 = UMK 2019 Rp.3.806.358 x 15 % Rp. 570.953 dengan total Rp 4.377.312.
Sementara hasil rapat Dewan Pengupahan yang tertuang dalam berita acara untuk diajukan ke Gubernur Kepri dengan kalkulasi perhitungan, UMK 2019 x Inflasi 2019 + PDB 2019 = Rp. 3.806.358 x 8,51 % (323.921) sehingga terhitung pada besaran Rp. 4.130.279.
(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)
Akhirnya Ibu Felicia Ungkap Permohonan Maaf Tapi Juga Berterima Kasih, Berterima Kasih kepada Siapa? |
![]() |
---|
Viral Video Panas Janda Muda Anak Satu di Medsos, Ngaku Sempat VCS Dengan Pelaku, Tak Sadar Direkam |
![]() |
---|
Sosok Defy Eviyana Pengganti Amanda Manopo Jadi Andin di Ikatan Cinta, Ini Fakta dan Potretnya |
![]() |
---|
Cerita PSK yang Ikut Bisnis Pelacuran, Sekali Boking Dapat Rp 700 Ribu: Cari Uang Dengan Cara Cepat |
![]() |
---|
Disuruh Pilih, Istri atau Selingkuhan, Oknum Pejabat PNS Malah Pilih Nikahi Pelakor: Pecat! |
![]() |
---|