Dilantik Jadi Pilot Pesawat Tempur Amerika, Kevin anak NTT Dikira Orang Asing Jika ke Indonesia

Dilantik Jadi Pilot Pesawat Tempur Amerika, Kevin anak NTT Dikira Orang Asing Jika ke Indonesia

Ist
Kevin Sunti dan ayah Fredy Sunti. Warga negara Indonesia ini dilantik menjadi pilot pesawat tempur amerika. Nasib kewarganegaraannya. Dia Akan dianggap warga asing jika ke Indonesia 

Berikut aturan dalam UU No 12 Tahun 2016

Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika
yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri;

b.tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu;

c.dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;

d.masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih
dahulu dari Presiden;

e.secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f.secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan
janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut;

g.tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing;

h.mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya; atau

i.bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka
waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia
kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
padahal

Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan. (*)

FOLLOW IG INSTAGRAM TRIBUN BATAM

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Dilantik Jadi Pilot Pesawat Tempur Amerika, Warga NTT Ini Dianggap Orang Asing Jika ke Indonesia

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved