Abu Bakar, Penyuap Nurdin Basirun Hadapi Jaksa Asri Irwan dan Hakim Muhammad Sirodj
Abu Bakar, penyuap Nurdin Basirun berhadapan dengan jaksa Asri Irwan dan hakim Muhammad Sirodj pada sidang perdananya sebagai terdakwa.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Abu Bakar menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun, Jumat (8/11/2019) sore.
Sidang tersebut berlangsung di Ruangan Purwoto Ganda Subrata Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dari pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), Abu Bakar sudah duduk di kursi pesakitan.
• Abu Bakar Al-Baghdadi Disebut Tewas Meledakkan Diri Bersama 2 Istri, Trump: Tewas Seperti Pengecut
• ISIS Leader, Abu Bakar al-Baghdadi was Reportedly Killed Along With His 2 Wives
Beberap hakim dan jaksa sudah duduk di posisi masing-masing sebelum memulai sidang.
Jaksa penuntut umum bernama Asri Irawan.
Hakim ketua yang memimpin sidang adalah Muhammad Sirodj.

Sesuai agenda yang diterbitkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sidang Abu Bakar sebagai terdakwa berlangsung pukul 13.00 WIB – pukul 15.00 WIB.
Terhitung kali ini, Abu Bakar sudah enam kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang pertama berlangsung, Rabu (2/10/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang ke dua berlangsung, Rabu (9/10/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang ke tiga berlansung, Rabu (16/10/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.
• BREAKINGNEWS - Hari Ini, Jumat (25/10) Abu Bakar, Penyuap Nurdin Basirun Bakal Jalani Sidang
• Sidang Reklamasi Kasus Suap Nurdin, Hakim Hadirkan Kembali Abu Bakar
Sidang ke empat berlangsung, Jumat (18/10/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang ke lima berlangsung, Jumat (25/10/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Abu Bakar terlibat dalam kasus suap Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun. Dia ditangkap Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019).
Selain Abu Bakar dan Nurdin Basirun, Tim Penyidik KPK menangkap juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap di DKP Provinsi Kepri.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin reklamasi di Tanjungpiayu Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (11/10/2019).
Sejak saat itu mereka menjalani pemeriksaan di KPK dan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)