Polisi Tangkap Guru Sekolah, Selama 2 Tahun Cabuli 9 Anak Didiknya, Modusnya Bikin Sakit Hati
Lakukan pencabulan terhadap anak muridnya, Oknum guru yang bersatus sebagai PNS ini ditangkap Polisi.
TRIBUNBATAM.id - Lakukan pencabulan terhadap anak muridnya, Oknum guru yang bersatus sebagai PNS ini ditangkap Polisi.
Seorang oknum guru di Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan tak terpuji sebagai tenaga pendidik.
Oknum guru berstatus ASN berinisial A (51) ditangkap, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sembilan orang muridnya.
Orangtua korban mengadu bahwa anaknya diduga telah dicabuli pelaku.
• Keluarga Korban Pencabulan Oknum Dokter Diajak Berdamai, Kasatreskrim: Proses Hukum Tetap Jalan
• Lowongan Kerja 2019 Disnakertrans Gelar Job Fair di Batamindo Batam, Diikuti 30 Perusahaan
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Donny Eka Syahputra membenarkan adanya laporan tersebut.
Atas dasar laporan itu, polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ogan Komering Ilir segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan delapan siswa lainnya.
“Dari keterangan sembilan korban itulah polisi lalu bergerak hendak menangkap pelaku. Namun, saat itu pelaku tidak ada di tempat atau sudah meninggalkan desa,” kata Donny, di Mapolres OKI, Kamis (7/11/2019) dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.
Saat polisi sedang mencari pelaku, ternyata A menyerahkan diri ke Mapolsek Mesuji yang selanjutnya diserahkan ke Mapolres OKI.
A diamankan polisi atas laporan salah seorang orangtua siswa pada tanggal 28 Oktober lalu.
Dari hasil pemeriksaan, A melakukan perbuatan bejatnya dalam rentang waktu dua tahun atau dari 2017 hingga 2019.
Modus Pelaku
Donny menerangkan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya adalah dengan memberikan tugas hafalan pada korban untuk selanjutnya dites.
“Namun, saat dites tidak dilakukan di depan kelas, tapi siswa diajak ke gudang sekolah sendiran untuk selanjutnya dilakukan pencabulan," ujar dia.
Usai melakukan perbuatan cabulnya, pelaku selalu mengancam korbannya agar tidak melapor ke orang lain.
Pelaku tak mengakui perbuatannya