TANJUNGPINANG TERKINI
SP3 Bobby Jayanto, Kajari Ahelya: Kita Sedang Cek Apa Dasar Polres Tanjungpinang
Kejari Tanjungpinang masih mengecek SP3 atas nama Bobby Jayanto. Kejari ingin tahu apa dasar Polres menghentikan penyidikan kasus itu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Terhitung Rabu (21/8/2019), kasus rasis anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah dihentikan.
Penghentian kasus ini usai penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik merasa sudah yakin telah memenuhi dua alat bukti untuk memproses lebih lanjut.
"Usai gelar perkara. Mendapat hasilnya tersebut. Kita langsung lakukan proses penghentiannya," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Senin (16/9/2019) lalu.
• SP3 Kasus Bobby Jayanto Belum Final, Kajari Tanjungpinang : Masih Kita Telaah
• Polres Tanjungpinang SP3 Kasus Bobby Jayanto
Berkas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pun sejauh ini masih dalam pemeriksaan Kejari Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas penghentian kasus tersebut.
"Kita masih cek SP3-nya, agar mengetahui apa dasar Polres melakukan penghentian," ujarnya, Selasa (12/11/2019).
• Tak Bisa Tahan Nafsu, Pria 18 Tahun di Batam Cari Mangsa, Janda Muda Jadi Korban
• Hore, Kepengurusan Korpri Anambas Terbentuk, Pegawai Punya Tempat untuk Mengadu
Namun saat ditanyakan, kapan hasil pemeriksaan tersebut selesai dilakukan. Ahelya belum memberikan waktu pasti.
"Belum bisa disampaikan. Masih dalam pemeriksaan berkasnya," ujarnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kepala-kejari-tanjungpinang-ahelya-abustam1.jpg)