Senin, 27 April 2026

CPNS 2019

Begini Cara Urus SKCK, Syarat Daftar CPNS 2019

SKCK merupakan satu di antara syarat melamar CPNS 2019. Bagaimana cara mengurus SKCK, berikut syarat dan tahapannya.

|
IST
Contoh SKCK 

Beberapa calon pendaftar tampak berbondong-bondong mendatangi Mapolresta Barelang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai salah satu syarat untuk suatu instansi.

Seperti penuturan Sandra, alumni Ilmu Kesehatan Gizi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dia sangat berharap, seleksi CPNS tahun ini dapat berjalan fair dan jauh dari sikap nepotisme.

 CPNS 2019 - Pemkab Anambas Tunda Ujian Simulasi CAT Pelamar CPNS, Ini Alasannya!

"Semua kelengkapan berkas tentu akan kami lengkapi semua. Tapi berharap betul seleksi berjalan lancar, tanpa ada nepotisme," tegasnya ditemani beberapa rekannya.

Sandra sebagai freshgraduate sangat mengimpikan menjadi seorang abdi negara dengan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Pertanian pun menjadi pilihan utamanya.

"Kementerian itu sesuai basic disiplin ilmu saya. Saya pun didukung penuh kedua orangtua," sambungnya.

Lain Sandra, lain pula cerita Khairani. Alumni Universitas Islam Malang jurusan Akuntansi ini pun sampai tak berhenti memanjatkan doa agar dirinya dapat lolos dalam tahap penerimaan CPNS tahun ini.

"Usaha dan berdoa. Saya grogi, sebab saya ingin sekali lolos untuk menjadi PNS," terangnya kepada Tribun Batam.

Bahkan, dia pun memiliki sebuah nazar jika lolos menjadi seorang abdi negara (PNS).

"Ada deh," katanya.

Nah, bagi warga Batam yang ingin urus SKCK sebagai syarat melamar CPNS 2019, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Warga Negara Indonesia (WNI)
 
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
 
Fotokopi Paspor
 
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
 
Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
 
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
 
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh. (*/tribunbatam.id/dipa nusantara)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved