BATAM TERKINI

Ekspose Kasus Korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Mapolda Kepri

Kasus korupsi Monumen Bahasa ini bermula dari pengalihan pengerjaan proyek. Dari PT Sumber Tenaga Baru kepada CV Rida Djawari yang diketahui Arifin N

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/alamudin
Polda Kepri melakukan Ekspose kasus Korupsi monumen Bahasa pada Senin (18/11/2019) di Media Center Polda 

Untuk pembangunan Monumen Bahasa itu, disiapkan biaya Rp 12,5 miliar dengan tiga tahap pekerjaan.

Namun hingga kini, tidak tampak bentuk fisik Monumen Bahasa yang diinginkan itu.

Yang tampak hanyalah hamparan tanah dicor semen dan tiang-tiang beton, Minggu (12/3/2017).

Anak-anak pun terlihat riang bermain di sana sembari menikmati pemadangan pantai dari ketinggian.

Kejati Bentuk Tim Usut Monumen Bahasa

Kasus mangkraknya proyek Monumen Bahasa Pulau Penyengat, Tanjungpinang masih menjadi tanda tanya besar.

Terlebih lagi, belum diketahui apakah dari kerugian negara itu sudah dikembalikan seluruhnya setelah proyek itu dihrntikan.

"Informasinya sedang kita kroscek. Kita sudah bentuk tim dan sudah mulai bekerja. Sudah diperintahkan oleh atasan untuk action," kata Ferytas, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri ketika dihubungi Tribun Batam, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya, kasus tersebut menarik untuk ditindaklanjuti.

Melihat dari pemberitaan media, kasus tersebut juga bisa berpotensi korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Karena proyek terhenti begitu saja sejak dua tahun lalu tanpa ada kejelasan kelanjutannya.

"Kita sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini. Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan dulu. Kalau ada perkembangan nanti, kita sampaikan selagi tidak terkait materi penyelidikan kita," ungkapnya.

Wakajati Kepri Asri Agung melalui pesan pendek SMS kepada Tribun mengatakan, pihaknya sedang mempelajari kasus ini dan sedang melakukan penelaahan.

"Sedang kita telaah kasus ini. Sabar ya," kata Asri.

Langkah pertama, kata Asri, pihaknya sudah membentuk tim.

Selanjutnya, melakukan pengumpulan data dan barang bukti keterangan atau Pulbaket.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved