BATAM TERKINI
Ekspose Kasus Korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Mapolda Kepri
Kasus korupsi Monumen Bahasa ini bermula dari pengalihan pengerjaan proyek. Dari PT Sumber Tenaga Baru kepada CV Rida Djawari yang diketahui Arifin N
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri menggelar ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang, Senin (18/11/2019).
Diketahui, kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat yang diusut Polda Kepri ini, telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka, yakni Arifin Nasir (AN), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus (YN) dan Muhammad Yazser, Direktur CV Rida Djawari.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, kasus korupsi Monumen Bahasa ini bermula dari pengalihan pengerjaan proyek kepada pihak lain.
Yakni dari PT Sumber Tenaga Baru kepada CV Rida Djawari yang diketahui oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Arifin Nasir.
• 3 Tersangka Sudah Ditahan, Polda Kepri iKirim SPDP Tahap I Kasus Dugaan Korupsi Monumen Bahasa
"Jadi saudara tersangka Arifin Nasir mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksana pengerjaan kepada pihak lain dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tidak melakukan tugas pokok kewenangan untuk mengembalikan pelaksanaan kontrak," ujar Erlangga di Media Center Polda Kepri di Nongsa, Batam.
Lebih lanjut Erlangga menjelaskan, pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga dan mendapatkan fee dari peralihan tersebut.
"Tersangka YN selaku penyedia barang telah mengalihkan pekerja pelaksanaan utama kepada MY dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru dan mendapatkan fee sebesar 3 persen atau Rp 66.634.345," ujar Erlangga.
Erlangga melanjutkan, setelah pengalihan tersebut pengerjaan yang dilakukan CV Rida Djawari tidak sesuai standar K250 dan apabila dilanjutkan, maka ada kemungkinan akan roboh
"Dimana progres pengerjaan dibawah mutu beton K250 artinya tidak sesuai spek, bahkan diperkirakan bisa roboh," ujar Erlangga.
• SPDP 3 Tersangka Dugaan Korupsi Monumen Bahasa Masuk Tahap 1
Akibat ulah ketiga tersangka tersebut, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sebesar
Rp 2.219.634.245.
Barang bukti yang diamankan Polda Kepri berupa surat kontrak dan dokumen hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kepri.
Polda Kepri sudah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi, 4 saksi ahli yaitu ahli LPJK, ahli LKPP, Ahli Hukum Pidana dan Ahli dari BPKP Provinsi Kepri.
Para tersangka tersebut dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, para tersangka maksimal diancam 20 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polda Kepri menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepri.
"Benar, Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan 3 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat itu," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, saat dihubungi, Selasa (24/9/2019).
Adapun nama tiga tersangka yang ditetapkan itu, antara lain mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus dan Muhammad Yasir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Dua orang tersangka M Yasir dan Yunus telah diamankan. Mereka diamankan Senin (23/9/2019) siang, di Tanjungpinang," ungkap Erlangga.
Dalam kasus itu sedikitnya Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa sekitar 60 saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 2,3 miliar, pada proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang itu. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
Proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang tinggal kerangka
Meskipun tanda- tanda bahwa proyek ini akan bermasalah sejak awal dibangun, namun tetap dipaksakan untuk dibangun.
Hal ini karena monumen ini ditargetkan diresmikan Presiden Joko Widodo pada Hari Pers Nasional 2015, saat Provinsi Kepri jadi tuan rumah.
Tetapi, sekarung masalah menghimpit proyek ini.
Pembangunan tahap pertama tahun 2013 lalu, proyek ini sempat terbengkalai karena penyelesaian pengerjaan dari kontraktor hanya 63,69 persen.
Anehnya, proyek ini kembali dilelang tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp 4 miliar dan pemenang lelang menawarkan Rp 3,2 miliar.

Bukannya tambah baik, proyek Dinas Kebudayaan ini justru makin kacau oleh sejumlah masalah yang membelit.
Mulai dari perusahaan penyuplai material bangunan yang teriak-teriak karena utang material senilai Rp 2,2 miliar tak dibayar.
Sampai pada tukang yang mogok kerja karena tak terima upah.
Alhasil, proyek ini dihentikan pengerjaannya.
Pertanggungjawabannya hingga saat ini tidak jelas.
Kini, dua tahun setelahnya, yakni tahun 2017, megaproyek hanya tinggal kerangka yang bisu dan tidak dianggarkan lagi.

Tak ada yang datang ke proyek itu karena jalan ke lokasi itu sangat jauh dari pemukiman warga.
Jalan menuju ke lokasi proyek itu berbatu dan dipenuhi semak-belukar.
Meskipun ombak tetap berderai nyaring di Pulau Penyengat, namun beton-beton yang mulai hancur dan besi-besi baja yang meranggas hanya membisu.
Melihat ke belakang, beberapa tahun yang lalu, kala itu mendiang HM Sani masih menjabat sebagai Gubernur Kepri.
HM Sani memiliki cita-cita di Pulau Penyengat berdiri Monumen Bahasa.
Kini H Muhammad Sani telah tiada, namun monumen bahasa yang diimpikannya belum juga berdiri.
Sani memilih Pulau Penyengat sebagai tempat berdirinya Monumen Bahasa, karena tokoh sastrawan Melayu Raja Ali Haji berasal dari Penyengat.
Untuk pembangunan Monumen Bahasa itu, disiapkan biaya Rp 12,5 miliar dengan tiga tahap pekerjaan.
Namun hingga kini, tidak tampak bentuk fisik Monumen Bahasa yang diinginkan itu.
Yang tampak hanyalah hamparan tanah dicor semen dan tiang-tiang beton, Minggu (12/3/2017).
Anak-anak pun terlihat riang bermain di sana sembari menikmati pemadangan pantai dari ketinggian.
Kejati Bentuk Tim Usut Monumen Bahasa
Kasus mangkraknya proyek Monumen Bahasa Pulau Penyengat, Tanjungpinang masih menjadi tanda tanya besar.
Terlebih lagi, belum diketahui apakah dari kerugian negara itu sudah dikembalikan seluruhnya setelah proyek itu dihrntikan.
"Informasinya sedang kita kroscek. Kita sudah bentuk tim dan sudah mulai bekerja. Sudah diperintahkan oleh atasan untuk action," kata Ferytas, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri ketika dihubungi Tribun Batam, Rabu (15/3/2017).
Menurutnya, kasus tersebut menarik untuk ditindaklanjuti.
Melihat dari pemberitaan media, kasus tersebut juga bisa berpotensi korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Karena proyek terhenti begitu saja sejak dua tahun lalu tanpa ada kejelasan kelanjutannya.
"Kita sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini. Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan dulu. Kalau ada perkembangan nanti, kita sampaikan selagi tidak terkait materi penyelidikan kita," ungkapnya.
Wakajati Kepri Asri Agung melalui pesan pendek SMS kepada Tribun mengatakan, pihaknya sedang mempelajari kasus ini dan sedang melakukan penelaahan.
"Sedang kita telaah kasus ini. Sabar ya," kata Asri.
Langkah pertama, kata Asri, pihaknya sudah membentuk tim.
Selanjutnya, melakukan pengumpulan data dan barang bukti keterangan atau Pulbaket.
Tak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kasus ini sebenarnya mencuat sejak awal 2015 lalu, setelah proyek itu dihentikan karena pembangunannya melanggar bestek.
Proyek monumen ini dianggarkan sebesar Rp12,5 miliar dan mulai dibangun tahun 2013 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2014 oleh Pemprov Kepri.
Dua tahun berlalu, tidak ada kejelasan, apakah proyek ini dilanjutkan atau tidak, sehingga kondisinya kini hanya tinggal kerangka. (*)