KEPRI TERKINI
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Monumen Bahasa, Arifin Nasir: Tak Benar, Saya Bantah Semua Itu!
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir membantah dirinya terlibat korupsi Monumen Bahasa di Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang.
Pembangunan tahap pertama tahun 2013 lalu, proyek ini sempat terbengkalai karena penyelesaian pengerjaan dari kontraktor hanya 63,69 persen.
Anehnya, proyek ini kembali dilelang tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp 4 miliar dan pemenang lelang menawarkan Rp 3,2 miliar.

Bukannya tambah baik, proyek Dinas Kebudayaan ini justru makin kacau oleh sejumlah masalah yang membelit.
Mulai dari perusahaan penyuplai material bangunan yang teriak-teriak karena utang material senilai Rp 2,2 miliar tak dibayar.
Sampai pada tukang yang mogok kerja karena tak terima upah.
Alhasil, proyek ini dihentikan pengerjaannya.
Pertanggungjawabannya hingga saat ini tidak jelas.
Kini, dua tahun setelahnya, yakni tahun 2017, megaproyek hanya tinggal kerangka yang bisu dan tidak dianggarkan lagi.

Tak ada yang datang ke proyek itu karena jalan ke lokasi itu sangat jauh dari pemukiman warga.
Jalan menuju ke lokasi proyek itu berbatu dan dipenuhi semak-belukar.
Meskipun ombak tetap berderai nyaring di Pulau Penyengat, namun beton-beton yang mulai hancur dan besi-besi baja yang meranggas hanya membisu.
Melihat ke belakang, beberapa tahun yang lalu, kala itu mendiang HM Sani masih menjabat sebagai Gubernur Kepri.
HM Sani memiliki cita-cita di Pulau Penyengat berdiri Monumen Bahasa.
Kini H Muhammad Sani telah tiada, namun monumen bahasa yang diimpikannya belum juga berdiri.
Sani memilih Pulau Penyengat sebagai tempat berdirinya Monumen Bahasa, karena tokoh sastrawan Melayu Raja Ali Haji berasal dari Penyengat.
Untuk pembangunan Monumen Bahasa itu, disiapkan biaya Rp 12,5 miliar dengan tiga tahap pekerjaan.
Namun hingga kini, tidak tampak bentuk fisik Monumen Bahasa yang diinginkan itu.