KEPRI TERKINI
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Monumen Bahasa, Arifin Nasir: Tak Benar, Saya Bantah Semua Itu!
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir membantah dirinya terlibat korupsi Monumen Bahasa di Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang.
Akibat ualahnya itu, saat ini Arifin harus bertanggung jawab dengan ulahnya itu.
Polda Kepri menggelar ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang, Senin (18/11/2019).
Diketahui, kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat yang diusut Polda Kepri ini, telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka, yakni Arifin Nasir (AN), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus (YN) dan Muhammad Yazser, Direktur CV Rida Djawari.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, kasus korupsi Monumen Bahasa ini bermula dari pengalihan pengerjaan proyek kepada pihak lain.
Yakni dari PT Sumber Tenaga Baru kepada CV Rida Djawari yang diketahui oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Arifin Nasir.
• 3 Tersangka Sudah Ditahan, Polda Kepri iKirim SPDP Tahap I Kasus Dugaan Korupsi Monumen Bahasa
"Jadi saudara tersangka Arifin Nasir mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksana pengerjaan kepada pihak lain dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tidak melakukan tugas pokok kewenangan untuk mengembalikan pelaksanaan kontrak," ujar Erlangga di Media Center Polda Kepri di Nongsa, Batam.
Lebih lanjut Erlangga menjelaskan, pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga dan mendapatkan fee dari peralihan tersebut.
Erlangga melanjutkan, setelah pengalihan tersebut pengerjaan yang dilakukan CV Rida Djawari tidak sesuai standar K250 dan apabila dilanjutkan, maka ada kemungkinan akan roboh
"Dimana progres pengerjaan dibawah mutu beton K250 artinya tidak sesuai spek, bahkan diperkirakan bisa roboh," ujar Erlangga.
• SPDP 3 Tersangka Dugaan Korupsi Monumen Bahasa Masuk Tahap 1
Akibat ulah ketiga tersangka tersebut, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sebesar
Rp 2.219.634.245.
Barang bukti yang diamankan Polda Kepri berupa surat kontrak dan dokumen hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kepri. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polda Kepri menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepri.
"Benar, Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan 3 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat itu," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, saat dihubungi, Selasa (24/9/2019).
Adapun nama tiga tersangka yang ditetapkan itu, antara lain mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus dan Muhammad Yasir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Dua orang tersangka M Yasir dan Yunus telah diamankan. Mereka diamankan Senin (23/9/2019) siang, di Tanjungpinang," ungkap Erlangga.
Dalam kasus itu sedikitnya Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa sekitar 60 saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 2,3 miliar, pada proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang itu. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
Proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang tinggal kerangka
Meskipun tanda- tanda bahwa proyek ini akan bermasalah sejak awal dibangun, namun tetap dipaksakan untuk dibangun.
Hal ini karena monumen ini ditargetkan diresmikan Presiden Joko Widodo pada Hari Pers Nasional 2015, saat Provinsi Kepri jadi tuan rumah.
Tetapi, sekarung masalah menghimpit proyek ini.