TANJUNGPINANG TERKINI
SP3 Kasus Bobby Jayanto, Kejari Tanjungpinang Sepakat dengan Penyidik Polres Tanjungpinang
Penyidik Kejari Tanjungpinang sepakat dengan penghentian kasus rasis Bobby Jayanto. Penyidik sudah selesai menelaah SP3
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penghentian kasus rasis Bobby Jayanto di Tanjungpinang sudah selesai ditelaah penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah selesai menelaah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Bobby Jayanto yang dikeluarkan penyidik Polres Tanjungpinang.
"Setelah diteliti oleh penyidik, Kejari sependapat dengan penyidik Polres Tanjungpinang atas SP3 kasus rasis tersebut," Kata Kepala Kejari Tanjungpinang melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, Selasa (19/11/2019).
Disampaikanya, apa yang menjadi alasan terbesar penyidik Polres Tanjungpinang untuk menjaga kondusifitas Provinsi Kepri terkhusus Kota Tanjungpinang, menjadi alasan yang sama.
"Jadi kita juga sama-sama menilai, bahwa mengedepankan ketertiban, dan keamanan. Apalagi kasus ini bukan delik aduan, tetapi delik laporan," ucapnya.
• SP3 Bobby Jayanto, Kajari Ahelya: Kita Sedang Cek Apa Dasar Polres Tanjungpinang
Namun, bila kemudian hari perkara ini dilanjutkan, maka Kejari siap untuk menyidangkan.
"Apabila ada yang melakukan pra pradilan maksudnya, kita siap untuk menyidangkan," ungkapnya.
Kejari Cek Dasar Polres Terbitkan SP3
Terhitung Rabu (21/8/2019), kasus rasis anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah dihentikan.
Penghentian kasus ini usai penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik merasa sudah yakin telah memenuhi dua alat bukti untuk memproses lebih lanjut.
"Usai gelar perkara. Mendapat hasilnya tersebut. Kita langsung lakukan proses penghentiannya," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Senin (16/9/2019) lalu.
Berkas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pun sejauh ini masih dalam pemeriksaan Kejari Tanjungpinang.
• Anggota Polisi dan Istrinya Disandra Warga Karena Polemik Tanah

Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas penghentian kasus tersebut.
"Kita masih cek SP3-nya, agar mengetahui apa dasar Polres melakukan penghentian," ujarnya, Selasa (12/11/2019).
Namun saat ditanyakan, kapan hasil pemeriksaan tersebut selesai dilakukan. Ahelya belum memberikan waktu pasti.
"Belum bisa disampaikan. Masih dalam pemeriksaan berkasnya," ujarnya.
Bobby Jayanto Lega
Kuasa hukum Bobby Jayanto, Zudy Fardy, SH senang mendengar polisi telah melakukan SP3.
"Kami bangga kepada pihak kepolisian, sebab sudah bekerja, dan menilai sebuah kasus sangat bijak," ucapnya saat dihubungi Tribubatam.id, Jumat (13/09/2019).
Disampaikannya, dengan rasa keadilan yang diberikan kepolisian sudah membuktikan, bahwa kepolisian sangat luar biasa menciptakan kondisi kamtibmas yang sejuk, dan damai.
"Apalagi dalam kasus ini, pelapor, serta tokoh, dan orang tua kami di Kepri ini sudah duduk bersama untuk menjaga Kepri, khususnya Tanjungpinang damai," ujarnya.
Ia meyakini, bahwa kliennya akan membangun Kepri dengan penuh perjuangan, dan cinta bersama-sama.

"Dengan posisi saat ini telah dilantik sebagai anggota DPRD Kepri, kami yakin, pasti akan lebih banyak lagi klien kami berbuat untuk kota Tanjungpinang yang tercinta ini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus yang sedang menjerat anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto sudah pada titik akhir penyelesaian.
Dimana polisi sudah melalukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) pada Selasa, (9/09/2019) kemarin.
"SP3 hasil gelar perkara pada selasa kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Jumat (13/09/2019).
Ia mengatakan, hal itu dilakukan sudah sesuai prosedur. Selain, pelapor, dan terlapor sudah berdamai dan saling memaafkan, ada kepentingan lebih besar untuk kedamaian, dan kenyamanan Kota Tanjungpinang.
"Sebab itu, para tokoh pun sudah tidak mempersoalkan lagi, yang bersangkutan juga sudah meminta maaf kepada para tokoh-tokoh kita di Kepri, dan Tanjungpinang," ujarnya.
Disampaikannya, kepolisian pun menggunakan diskresi dengan menyelesaikan perkara dengan restoratif justice.
"Kita akan buat tembusan ke kejaksaan kalau kasus ini sudah dihentikan. Sebab, sebelumnya sudah SPDP," ucapnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)