DKPP Pecat KPU Batam
Ini 13 Orang yang Berhentikan 5 Anggota dan Sekretaris KPU dan Rehabilitasi 5 Anggota Bawaslu
Sidang pembacaan putusan KPU dan Bawaslu Batam digelar adalah agenda sidang putusan 18 perkara kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
TRIBUNBATAM.id, BATAM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (20/11/2019) siang, memutuskan memberhentikan 5 anggota KPU Batam, 1 orang sekretaris KPU Batam dan merehabilitasi nama baik anggota Bawaslu Batam.
Putusan pemberhetian itu melalui rangkaian pemeriksaan dan sidang ketat yang melibatkan 13 orang.
Pemberhentian 5 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), 1 sekretaris KPU serta serta rehabilitasi lima orang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam itu atas dugaan pelanggaran etik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) April 2019 dan Pilpres 2019 lalu.
Sidang yang dihadiri 7 anggota DKPP ini digelar di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin, No. 14, Jakarta, Rabu, 20 November 2019, Pukul 13.30 WIB.
Sidang pembacaan putusan KPU dan Bawaslu Batam digelar adalah agenda sidang putusan 18 perkara kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Dari 6 penyelenggara di KPU adalah lima anggota dan sekreteris KPU Kota Batam yang dipecat dengan nonor putusan perkara; 157-PKE-DKPP/VI/2019
1. Syahrul Huda
2. Zaki Setiawan
3. Sudarmadi
4. Muhammad Sidik
5. Muliadi Evendi
Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, putusan final pemecatan para penyelenggara pemilu itu, setelah rangkaian pemeriksaan panjang di Jakarta, dan sidang jarak jauh.
• Selain 5 Komisoner dan Sekretaris KPU Batam, DKPP Juga Pecat 5 Anggota Bawaslu Batam
• Ini Penyebab Lima Komisioner KPU Batam Dipecat
Pemeriksaan itu itu melibatkan 13 pejabat otoritatif.
Mereka terdiri dari 1 ketua DKPP, 6 anggota DKPP serta enam anggota dewan sidang pemeriksa daerah oleh tujuh pemeriksa daerah provinsi di Tanjung Pinang dan Kota Batam.
Dari DKPP terdiri dari Ketua Dr. Harjono, S.H., MCL. dan enam anggota mejelis; Rahmad Bagja, SH. LL. M, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, Hasyim Asy’ari, SH., M.Si., Ph.D. Dr. H. Alfitra Salamm, APU, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, Dr. dan Ida Budhiati, SH., MH.
Sedangkan dari Dewan Pemeriksan daerah Provinsi Riau antara lain 1. Dr. Sumianti, S.Sos, MM, M.Pd, 2. Lendrawati, 3. Widiyono Agung Sulistiyo, SH, 4. Perlindungan Sihombing, S.Sos, 5. Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH, 6. Rosnawati, MA
Ke-13 orang itu adalah pakar di bidang kepemiluan, hukum, dan politik sosial.

Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, yang diterima Tribun Batam, Rabu (20/11/2019) sore, putusan final pemecatan para penyelenggara pemilu itu, setelah rangkaian pemeriksaan panjang di Jakarta, dan sidang jarak jauh dengan enam Dewan sidang pemeriksa daerah di Tanjung Pinang dan Kota Batam.
“semua perkara yang akan diputus merupakan perkara-perkara yang telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang setempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.,” ujar Bernad.
Putusan mejelis sidang DKPP yang beranggotakan 7 orang ini, dilakukan serentak untuk memutuskan 18 perkara kode etik lembaga penyelenggara pemilu level provinsi, dan kabupaten/kota.