DKPP Pecat KPU Batam

Ini Penyebab Lima Komisioner KPU Batam Dipecat

Kelimanya dipecat lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 181-PKE-DKPP/VII/2019 dan 157-PKE-DKPP/VI/2019.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ALFANDI SIMAMORA
KPU Kota Batam menyerahkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) sebanyak 676.479 pada pleno kepada Bawaslu Batam di kantor KPU Batam, Rabu (14/11/2018) kemarin. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Kelimanya yang diberhentikan, yakni Ketua KPU Syahrul Huda, Anggota, Sudarmadi, Zaki Setiawan, M Sidik, dan Muliadi Evendi.

Kelimanya dipecat lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 181-PKE-DKPP/VII/2019 dan 157-PKE-DKPP/VI/2019.

Sidang sebelumnya telah digelar pada Jumat (9/8/2019) pukul 10.30 WIB.

Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, yakni Sriwati, Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko, dan Parlingdungan Sihombing.

Selain 5 Komisoner dan Sekretaris KPU Batam, DKPP Juga Pecat 5 Anggota Bawaslu Batam

Teradu di DKPP, Komisioner Kota Batam Dipecat, Komisioner KPU Kepri Direhabilitasi

Dipecat Bersama 4 Komisioner KPU Batam, Begini Tanggapan Sudarmadi

Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi.

Hanya saja, KPU Kepri tak terbukti dan direhabilitasi.

Duduk Perkara

Dimuat oleh website DKPP RI, pengadu dalam perkara tersebut adalah H. Syamsuri calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurutnya, para teradu diadukan karena adanya selisih perolehan suara pada Pemilu 2019.

Kejadian tersebut pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam, pengadu memperoleh 4.119 suara.

“Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara,” kata Syamsuri.

Dalam sidang, Teradu I Syahrul mengungkapkan bahwa dalil pengaduan pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu.

5 Komisioner KPU Kota Batam Disidang DKPP Pusat, Diduga Membuka Kotak Suara yang Sudah Disegel

Menurutnya, berdasarkan peraturan DKPP, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan dengan perbuatan yang dilakukan para Teradu, sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Terkait perolehan suara, ia memaparkan jumlah perolehan suara Pengadu. Jumlahnya adalah 4.119 suara, dengan jumlah yang berasal dari empat kecamatan tersebut.

“Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU menetapkan perolehan suara Pengadu di daerah pemilihan Kepri 4 sebanyak 4.119 suara,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa fakta dan bukti yang disampaikan tersebut, para Teradu terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hal tersebut, tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu,” imbuhnya.

Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terus Tertunduk saat Jalani Sidang Penuntutan

Sementara itu Sriwati menambahkan, bahwa perubahan suara yang terjadi sudah melalui mekanisme dan proses yang sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, dimana dilakukan dalam rekapitulasi berjenjang dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Tingkat Provinsi.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya dalam melaksanakan proses rekapitulasi telah melaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU.

“Berdasarkan hal tersebut, maka jelas dan terang yang telah dibuktikan secara hukum bahwa para Teradu dapat dinyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran etik, sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” dalihnya.

Saat itu, hadir dalam sidang, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Indris sebagai Terkait.

Pengadu juga menghadirkan enam orang saksi yang bersinggungan dengan kejadian tersebut untuk memperkuat dalil aduannya.

Perwakilan Ojol Temui Direktur M Djamil Padang, Sempat Dilaporkan ke Polisi Bawa Kabur Jenazah Bayi

Sidang dipimpin Ketua Majelis oleh Rahmat Bagja bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, yakni Lendrawati (unsur masyarakat), dan Rosnawati dari unsur Bawaslu.

Lima Komisioner KPU Batam Dipecat

Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dipecat, Rabu (20/11/2019) sore.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved