Sempat Tak Ada Uang, Akhirnya Jenazah Bayi yang Diambil Paksa Ojek Online Dibebaskan Dari Biaya RS

Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumbar, akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan biaya pengobatan bayi M Khalif Putra

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA; Dok: Humas RSUP M Djamil
Jenazah bayi diambil paksa dari rumah sakit oleh rombongan ojek online 

TRIBUNBATAM.id - Setelah sempat dilarikan paksa oleh Driver Ojol, Akhirnya pihak Rumah Sakit M Djamil Padang membebaskan biaya pengobatan Bayi yang meninggal tersebut.

Diketahui, awalnya pihak rumah sakit M Djamil Padang meminta uang senilai Rp 24 juta kepada orang tua pasien.

Karena tidak ada biaya itulah, Ojol melakukan pengambilan paksa jenazah.

Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumbar, akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan biaya pengobatan bayi M Khalif Putra (6 bulan), yang jenazahnya dibawa paksa oleh pengemudi ojek online (Ojol) dari rumah sakit.

Ini Penyebab Lima Komisioner KPU Batam Dipecat

Jargas Kota Dumai Rampung, 4743 Rumah Tangga Bisa Menikmati Gas Bumi  

Biaya pengobatan Khalif sebesar Rp 24 juta lebih digratiskan melalui kebijakan khusus direksi RSUP M Djamil Padang.

"Betul sudah kita gratiskan. Keluarga pasien tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan yang sempat tertunggak," kata Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Yusirwan mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena keluarga pasien berasal dari keluarga tidak mampu.

Pihak RSUP M Djamil tidak ada keinginan untuk mempersulit keluarga pasien yang tidak mampu, termasuk menahan jenazah.

"Ini perlu diluruskan bahwa kami tidak ada menahan jenazah dibawa pulang. Namun, semuanya ada prosedur, dimana jenazah bisa dibawa setelah 2 jam dan keluarga pasien menyelesaikan administrasi," kata Yusirwan.

Menyelesaikan administrasi, kata Yusirwan, bukan berarti harus membayar tagihan dulu baru bisa membawa jenazah pulang.

"Keluarga pasien tidak menggunakan BPJS sehingga masuk dalam kategori pasien umum. Jika mereka belum sanggup membayar biaya rumah sakit, bisa menyebutkan ke pihak kami dan dicarikan jalan keluarnya," kata Yusirwan.

Yusirwan sangat menyesalkan tindakan membawa jenazah secara paksa oleh pihak ojek online yang merupakan rekan-rekan dari keluarga korban.

Hal itu dikarenakan telah menyalahi standar prosedur yang ada di rumah sakit.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral memperlihatkan pengemudi ojek online ( ojol) membawa paksa jenazah bayi dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat, Selasa (19/11/2019).

Puluhan pengemudi ojol itu mendatangi RSUP M Djamil Padang dan salah satu dari mereka membawa jenazah bayi tersebut.

Sebelum video itu viral, di berbagai grup WhatsApp sudah beredar informasi meninggalnya bayi yang diketahui bernama M Khalif Putra (6 bulan).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Sakit Akhirnya Gratiskan Biaya Pengobatan Bayi yang Jenazahnya Dibawa Paksa Ojek Online"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved