PILWAKO BATAM

Apakah Anggota Polisi dan ASN Bisa Jadi Calon Pilkada? Ini Ulasannya

Bagi pejabat BUMD/BUMN, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) ada aturan yang mengikat. Aturan lama harus mengundurkan diri

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/LEO HALAWA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Sriwati saat diwawancarai di salah satu acara di Batam beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setiap orang berhak ikut dalam kontestasi politik pada pilkada serentak 2020 mendatang.

Hal inipun dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Sriwati.

Hanya saja, Ketua KPU Provinsi Kepri itu mengingatkan, bagi pejabat BUMD/BUMN, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) ada aturan yang mengikat.

"Aturan lama harus mengundurkan diri terlebih dulu jika menjadi peserta pilkada (pemilihan kepala daerah).

Nah, untuk aturan baru ini kami belum tahu. Mungkin aturan baru dari KPU pusat akan keluar. Kita sama-sama menunggu ya," katanya, Kamis (21/11/2019).

JELANG Pilkada Batam, 5 Komisioner KPU Batam Diberhentikan DKPP, Ini Daftar Nama Penggantinya



Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta DR Mudzakir SH MH mengatakan, bagi ASN atau pejabat yang akan ikut Pilkada sesuai aturan harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Ia mencontohkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, saat menjadi Cawapres periode 2019-2024 lalu.

"Sandiaga fair dan gantleman mengundurkan diri. Nah untuk ASN apakah itu anggota Polri atau ASN lain juga harus mengundurkan diri.

Karena Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah jelas mengatur ini," kata pria yang sering masuk televisi nasional sebagai pengamat itu.

Untuk anggota Polri, lanjutnya, harus tunduk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jelang Pilkada Serentak 2020, Ini Persiapan Polda Kepri

Seperti diketahui, di Batam ada seorang anggota Polri yang digadang-gadang ikut dalam kontestasi politik. Namanya AKP Haris Junardian Lambey. 

Bakal calon Wakil Walikota Batam itu mengatakan keinginannya mengabdi di Batam. Bahkan baliho berukuran besar pamen Polda Kepri ini sudah tersebar di beberapa sudut di Kota Batam.

Ketika dikonfirmasi kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Buhdi Revianto terkait pencalonan AKP Haris Junardian Lambey, belum berhasil. Pesan singkat yang dilayangkan via WhatsApp juga belum dibalas.

(TribunBatam.id/leo halawa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved