PILWAKO BATAM
JELANG Pilkada Batam, 5 Komisioner KPU Batam Diberhentikan DKPP, Ini Daftar Nama Penggantinya
Lima komisioner KPU Kota Batam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Ini daftar nama penggantinya.
5 Komisioner KPU Batam Diberhentikan DKPP, Ini Daftar Nama Penggantinya
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lima komisioner KPU Kota Batam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Lima orang diberhentikan tersebut antara lain, Ketua KPU Syahrul Huda, Anggota Sudarmadi, Zaki Setiawan, M Sidik dan Muliadi Evendi.
Dimuat oleh website DKPP RI, pengadu dalam perkara tersebut adalah H Syamsuri calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurutnya, para Teradu diadukan karena adanya selisih perolehan suara pada Pemilu 2019.
Kejadian tersebut pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam, pengadu memperoleh 4.119 suara.
“Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara,” kata Syamsuri.
Dalam sidang, Teradu I Syahrul mengungkapkan bahwa dalil pengaduan pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para teradu.
• BUKAN Orang Sembarangan, Ini 13 Orang yang Berhentikan 5 Komisioner KPU Batam
Menurutnya, berdasarkan peraturan DKPP, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan dengan perbuatan yang dilakukan para teradu, sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Terkait perolehan suara, ia memaparkan jumlah perolehan suara Pengadu. Jumlahnya adalah 4.119 suara, dengan jumlah yang berasal dari empat kecamatan tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU menetapkan perolehan suara pengadu di daerah pemilihan Kepri 4 sebanyak 4.119 suara,” tambahnya.
Ia mengatakan, fakta dan bukti yang disampaikan tersebut, para teradu terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hal tersebut, tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu,” imbuhnya.
Daftar Calon Pengganti
Setelah 5 komisioner diberhentikan, pengganti komisioner periode 2018-2023 tidak bisa kosong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/lima-komisioner-kpu-batam.jpg)