HEADLINE TRIBUN BATAM

Seluruh Komisioner KPU Batam Dipecat, DKPP Temukan Pelanggaran Kode Etik

DKPP) memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Rabu (20/11/2019) sore karena dinilai melanggar kode etik soal selisih suara.

wahyu
halaman 01 TB 

Paling lambat, Desember 2019 ini harus sudah dilantik agar proses tahapan Pilkada Serentak bisa dilaksanakan sesuai waktu,” kata Guru besar Hukum Kepemiluan dari Unhas ini.

Komisioner Pengganti

Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, putusan final pemecatan para penyelenggara pemilu itu, setelah rangkaian pemeriksaan panjang di Jakarta, dan sidang jarak jauh.

Merujuk aturan, setelah komisioner KPU diberhentikan maka selanjutnya digantikan calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan seperiode mereka .

Sedangkan untuk anggota KPU provinsi digantikan oleh calon urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU pusat, dan untuk anggota KPU kabupaten/kota digantikan calon urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU provinsi (pasal 29 ayat 4).

Dalam ayat tersebut juga dijelaskan proses penggantian ini tidak diperlukan lagi panitia seleksi.

Jika mengacu pada peraturan tersebut maka nama-nama yang akan menggantikan 5 Komisioner KPU Kota Batam yang dipecat antara lain; Herrigen Agusti, Jernih Millyati Siregar, Martius, Nofrizal, dan William Seipattiratu.

Satu dari lima calon itu, Jernih, adalah mantan anggota KPU Kota Batam 2014.Sedangkan William dan Zaki berlatarbelakang wartawan.

Kelima nama tersebut termasuk dalam 10 orang yang lolos saat seleksi anggota KPU Kota Batam, April 2018 lalu. Mereka ini sebelumnya telah mengikuti fit and proper test.

“Namun, mereka harus dimintai kesediannya kembali, termasuk mengecek apakah ada yang terdaftar sebagai kader partai atau pernah terlibat kasus hukum,” katanya.

Selisih Suara

Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepri Indrawan Susilo mengatakan kasus yang menjerat seluruh komisioner KPU Batam muncul dari pengaduan masyarakat.

Ada dua kasus yang dilaporkan. Pertama, kasus logistik dan kedua, kasus jumlah surat suara yang bergeser.

Menurut Indrawan, kasus kedua inilah yang membuat seluruh komisioner KPU Kota Batam dipecat dari tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

Dalam kasus tersebut, terjadi pergeseran jumlah surat suara dari calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN), Syamsuri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved