HEADLINE TRIBUN BATAM

Seluruh Komisioner KPU Batam Dipecat, DKPP Temukan Pelanggaran Kode Etik

DKPP) memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Rabu (20/11/2019) sore karena dinilai melanggar kode etik soal selisih suara.

wahyu
halaman 01 TB 

Seluruh Komisioner KPU Batam Dipecat, DKPP Temukan Pelanggaran Kode Etik

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiluhan Umum (DKPP) memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Rabu (20/11/2019) sore.

Selain lima Komisioner KPU, lima anggota Panwaslu Kota Batam direhabilitasi.

Lima anggota KPU Batam dipecat dengan nonor putusan perkara; 157-PKE-DKPP/VI/2019.

Ke lima nama tersebut adalah Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi.

Selain lima komisioner, Sekretaris KPU Kota Batam AC. Herlambang juga dipecat oleh DKPP.

Herlambang ini juga pernah terkena sanksi dari DKP KPU bersama penyelenggara pemilu tahun 2014 lalu. Seluruhnya dipecat karena pelanggaran kode etik.

5 Komisioner Dipecat, Kantor KPU Batam di Sekupang Mendadak Sepi

Sidang dihadiri oleh tujuh anggota DKPP digelar di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. MH. Thamrin, No. 14, Jakarta.

Sidang pembacaan putusan KPU dan Bawaslu Batam digelar adalah agenda sidang putusan 18 perkara kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk level provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Kota Batam.

Dalam rilis resmi Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, yang diterima Tribun Batam, Rabu (20/11/2019) sore, putusan final pemecatan para penyelenggara pemilu itu, setelah rangkaian pemeriksaan panjang di Jakarta dan sidang jarak jauh dengan enam Dewan sidang pemeriksa daerah di Tanjungpinang dan Kota Batam.

“Semua perkara yang diputus merupakan perkara-perkara yang telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang setempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.,” ujar Bernad.

Pemeriksaan itu melibatkan 13 pejabat otoritatif. Mereka terdiri dari ketua dan enam anggota DKPP serta enam anggota dewan sidang pemeriksa daerah oleh tujuh pemeriksa daerah provinsi di Tanjungpinang dan Kota Batam.

Pejabat DKPP terdiri dari Ketua Dr. Harjono, S.H, MCL. dan enam anggota mejelis. Masing-masing Rahmad Bagja, SH. LL.M; Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si; Hasyim Asy’ari, SH., M.Si., Ph.D; Dr. H. Alfitra Salamm, APU; Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si; dan Dr. Ida Budhiati, SH., MH.

Sedangkan Dewan Pemeriksan daerah antara lain Dr. Sumianti, S.Sos, MM, M.Pd; Lendrawati, ; Widiyono Agung Sulistiyo, SH; Perlindungan Sihombing, SSos; Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH; dan Rosnawati, MA.

Anggota DKPP, Profesor Muhammad kepada Tribun, Rabu malam mengatakan bahwa para anggota KPU Kota Batam yang dipecat tersebut akan digantikan oleh calon anggota yang ikut seleksi sebelumnya berdasarkan ranking.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved