HEADLINE TRIBUN BATAM

Seluruh Komisioner KPU Batam Dipecat, DKPP Temukan Pelanggaran Kode Etik

DKPP) memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Rabu (20/11/2019) sore karena dinilai melanggar kode etik soal selisih suara.

wahyu
halaman 01 TB 

Syamsuri kemudian melaporkan kasus ini kepada Panwaslu Kota Batam. Selanjutnya kasus tersebut dibawa ke DKPP.

Syamsuri sebenarnya juga mengadukan komisioner Panwaslu Kota Batam dan Komisioner KPU Provinsi Kepri. Namun, dalam sidang etik DKPP, seluruh komisioner Panwaslu Batam dan KPU Provinsi Kepri direhabilitasi nama baiknya.

"Kami juga sama-sama teradu dalam kasus ini. Kami dilapotkan ikut mengubah jumlah surat suara. Pihak yang mengadukan kami itu adalah kader satu partai politik," ungkap Sriwati, Ketua KPU Kepri kepada Tribun dalam wawancara terpisah.

Sriwati juga menghadiri sidang putusan DKPP tersebut bersama komisioner lainnya.

Sedangkan komisioner KPU Kota Batam yang menghadiri sidang putusan itu ada dua orang. Namun, Sriwati sendiri enggan menyebutkan nama-nama mereka.

"Mereka tadi duduk di sebelah kanan kami. Tetapi setelah keluar kami berpisah," ujar Sriwati.

Sudarmadi, satu dari lima Komisioner KPU Batam yang dipecat DKPP RI, mengaku sudah terima informasi pemecatan dirinya. Ia menghormati putusan DKPP RI meskipun perkara yang dituduhkan tidak ia aminkan.

"Benar, ya tetap kami menerima. Meski pun semua yang dituduhkan itu tidak seperti itu. Kami jawab aduan sebelumnya. Tapi hasilnya begini tentu kami hormati," katanya ketika ditelepon, Rabu malam.

Sementara Komisioner Panwaslu Batam Nopiladi, ketika dikonfirmasi terpisah juga membenarkan putusan itu.

Namun pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk berkomentar.

"Sebaiknya langsung tanyakan ke DKPP, ya. Sebab, mekanismenya ada di sana," ujarnya. (tom/leo/dra/yan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved