IBU ANAK DISEKAP DEBT COLLECTOR

Ibu dan Anak Disekap Debt Collector di Batam, KPPAD Minta Proses Hukum Pakai UU Perlindungan Anak

Seorang ibu dan dua orang anak di bawah umur menjadi korban penyekapan di rumahnya sendiri di Buana Vista Batam oleh debt collector, Minggu (24/11)

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Satu Keluarga Disekap Debt Collector di batam hingga kelapran 

Ibu dan Anak Disekap Debt Collector di Batam, KPPAD Kepri Minta Proses Hukum Pakai UU Perlindungan Anak

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang ibu dan dua orang anak di bawah umur menjadi korban penyekapan di rumahnya sendiri di Buana Vista Batam oleh debt collector, Minggu (24/11/2019).

Ibu dan anak-anaknya tersebut disekap selama berjam-jam di dalam rumah hingga mereka kelaparan karena tak bisa mencari makanan akibat pintu rumahnya digembok dari luar oleh debt collector. 

Kejadian itu diduga akibat permasalahan utang piutang antara korban dengan sebuah koperasi di Batam.

Saat ini, masalah tersebut sudah masuk ranah hukum dan sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan, pihaknya akan segera memberikan informasi terkait penangkapan debt collector tersebut.

"Nanti aja kita kasih informasi," ujar Restia singkat melalui sambungan telepon.

Disekap di Rumah Sendiri hingga Kelaparan, Keluarga di Batam Ini Polisikan Debt Collector

Sementara itu, Ketua KPPAD Kepri Ery Sahrial meminta kepolisian agar memproses kejadian tersebut menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak karena korban penyekapan tersebut ada anak-anak.

"Aksi tersebut melanggar hak anak di bawah umur.  Maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pelaku,” ujar Erry saat di konfirmasi Tribunbatam.id.

Pintu Digembok dari Luar

Kasus penyekapan satu keluarga di kawasan Buana Vista, Batam Centre, Kota Batam mulai ditangani pihak kepolisian yakni dipegang Polsek Batam Kota. 

"Semalam korban dan pelaku sudah diperiksa. Pelaku juga sudah diamankan. Ya, korban berharap dugaan tindakpidana ini berlanjut ke proses hukum. Bahwa ada pemberian maaf itu soal lain. Tapi untuk ke sana pun saat belum ada. Korban inginkan proses hukum," kata Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial, Senin (25/11/2019).

Sementara itu, ketika Tribunbatam.id mencoba menkonfirmasikan masalah tersebut ke polisi, Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy masih belum bisa dihubungi karena sedang ada giat di Mapolresta Barelang.

"Pak Kanit Reskrim keluar bentar. Mungkin sebentar lagi datang. Kalau ibu Kapolsek sedang giat di Mapolresta," kata seorang petugas di sana.

 Otak Mutilasi Debt Collector Merasa Dipermalukan saat Ditagih 150 Juta, Korban Dibunuh Lalu Dibuang

Disekap Berjam-jam

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved