IBU ANAK DISEKAP DEBT COLLECTOR
Ibu dan Anak Disekap Debt Collector di Batam, KPPAD Minta Proses Hukum Pakai UU Perlindungan Anak
Seorang ibu dan dua orang anak di bawah umur menjadi korban penyekapan di rumahnya sendiri di Buana Vista Batam oleh debt collector, Minggu (24/11)
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Batam Kota, Batam menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh debt collector akibat masalah utang piutang.
Sang debt collector melakukan penyekapan di rumah korban di Buana Vista, Batam Centre, Kepri karena korban tidak bayar hutang, Minggu (24/11/2019)
Para korban diduga disekap debt collector selama berjam-jam sehingga tak bisa keluar rumah untuk berbelanja.
“Pak pintu kami digembok mereka dari luar, gimana kami keluar pak, mau beli makanan,” ujar orangtua korban mengadu ke Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial.
Pelaku penyekapan
Selain itu, ibu korban juga mengeluhkan anaknya yang seharusnya sekolah terancam tak bisa sekolah.
Beruntung, Erry langsung menelepon anggota Polsek Batam Kota.
“Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan dikorban dibebaskan,” ujar Erry.
Dijelaskan Erry, informasi penyekapan oleh tukang tagih uang pinjaman koperasi tersebut berasal dari salah satu tokoh masyarakat.
Peristiwa yang melanggar hak-hak anak tersebut menjadi perhatian pihaknya sehingga melakukan langkah cepat dengan meneruskan ke polisi supaya korban bisa dikeluarkan.
Pintu yang digembok pelaku
”Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut,” ujar Erry.
Saat ini pelaku tengah diinterogasi di Polsek Batam Kota terkait modus penyekapan tersebut. Diduga penyekapan itu terkait dengan utang piutang koperasi ilegal.
Kasus Penyekapan di Batam
Polresta Barelang menggelar ekspose kasus Jambret dan Penyekapan yang terjadi di Kota Batam.