Staf Khusus Wapres Kiai Ma’ruf: Silakan Hubungi Pengacara Saya
Lukman lalu memberikan nomor pengacaranya, Ikhasan Abdullah. Si pengacara menyebut kasus kliennya sudah dihentikan, sejak September 2019 lalu
"MUI enggak ada keterlibatan menerima upah satu sen pun dan itu tadi sudah dikemukakan di gelar perkara semua yang hadir di dalam," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2019) lalu.
Kasus ini dilaporkan Mahmoud Tatari ke kepolisian. Dia mengadukan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Selandia Baru, Mahmoud Abo Annaser dan melibatkan andil dari Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.
Ikhsan mengklaim Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini. "Ini adalah murni perbuatan yang dilakukan oleh warga negara asing, yaitu Mahmoud Tatari dengan Mahmoud Abo Annaser. Yang satu warga negara Jerman, yang satu warga negara Selandia Baru," ujar Ikhsan.
Warga Negara Jerman
Lukman dilapor dan ditetapkan tersangka telah menerima uang hasil pemerasan terhadap Direktur Halal Control Jerman, Mahmoud Tatari, sekiyar 3 tahun lalu.
Penetapan tersangka Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini melalui surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/144.4a/VIII/2019/Ditpidum.
Melalui dokumen yang diperoleh Tribun, penetapan tersangka itu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, tanggal 28 Agustus 2019 lalu.
Surat diteken Wadir Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Mombes Pol Agus Nugroho (NRP 69080353)
SPDP ditujukan ke jaksa penyidik.
Surat ini juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Kabareskrim, Karobinsops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Ditpidum Bareskrim.
Surat ini SPDP ini juga diberikan kepada pelapor (M Nuzul Wibawa, seorang pengacara.
Dan dua pihak terlapor Lukmanul Hakim dan Mahmoud Abo Annaser (terlapor)
Rujukan penetapan tersangka staf khusus wapres ini menyusul laporan pengacara M Nuzul Wibawa tanggal 20 November 2017 di Mapolres Bogor.
Dari penelusuran Tribun, M Nuzul Wibawa S.Ag pernah menjadi satu dari 34 pengacara yang ikut membela Basuki Tjhaja Purnama (BTP) Ahok.
Surat penetapan tersangka ini merujuk setidaknya enam surat tahaoan hukum lain; SPDP No 56/IV/RES.1.11/2018 Satreskrim , Surat perintah penyidikan No: SP.Sidik/85/IV/REs 1.11/2018 Satreskirm 4 April 2018, Surat perintah penyidikan No: SP.Sidik/85-A/IV/REs 1.11/2018 Satreskirm 4 April 2018, Surat perintah penyidikan No: SP.Sidik/85-B/IV/REs 1.11/2018 Satreskirm 20 Juni 2018, dan Surat Perintah Penyidikan Lajutan No SP.Sidik/670.30/VIII/2019Ditpidum tanggal 23 Agustus 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25112019_8_stafsus_wapres.jpg)