Viral Video Gubernur Kepri Nurdin Basirun Lantunkan Lagu Cinta dan Permata di Kapal

Viral video Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun melantunkan lagu Cinta dan Permata saat mengemudikan kapal. Sementara status Nurdin masih ditahan

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sosok Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun (62) masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Kepri. 

Hal ini paska ia bersama tiga orang lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan atau OTT beberapa waktu lalu.

Nurdin, pria asal Kabupaten Karimun, selama ini memang dikenal sebagai sosok yang baik dan dermawan.

Tidak sedikit yang sedih dari kalangan kerabat dan keluarga atas insiden yang terjadi menjelang berakhirnya kepemimpinannya sebagai Gubernur Kepri itu.

Baru-baru ini, viral video Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun melantunkan lagu "Cinta dan Permata" yang dipopulerkan oleh grup Panjaitan Bersaudara atau Panbers saat sedang mengemudikan kapal. Video itu diambil sebelum Nurdin tersandung kasus hukum.

Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terus Tertunduk saat Jalani Sidang Penuntutan

Video berdurasi 2 menit 10 detik ini dibagikan pemilik akun Facebook Tok Oom, Senin (25/11) sekitar pukul 15.20 WIB dari akun facebook Warkop Alamaak Tanjungpinang.

"Semoga Gelombang itu cepat menepi kePanthay...#1803BgDen #Capitano #merekaMerindu," tulis akun itu.

Video itu banyak dibagikan dan ditonton ribuan warganet.

Dalam video itu, Nurdin mengenakan baju biru. Ia sedang mengemudi kapal.

Di tangan kirinya memegang microfon dan tangan kanannya memegang kemudi kapal. Tidak diketahui persis kapan diambil video itu. Dan belum diketahui pula kemana arah kapal Nurdin Basirun saat itu.

Sontak, video itu viral dan menjadi bahan perbincangan warganet. Banyak yang masih menganggumi sosok pria yang akrab disapa Bang Din itu. (tribunbatam.id/leo halawa)

Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tertunduk

Kasus suap Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, memasuki babak baru.

Setelah sempat menjalani sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, kini terdakwa Abu Bakar harus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Sidang ini sendiri dijalani pria asal Pulau Panjang, Kota Batam, pada pukul 10.00 Wib. Ini terpantau dari situs resmi PN Jakarta Pusat.

Dari informasi yang diperoleh Tribunbatam.id, Abu Bakar menjalani sidang itu seorang diri. 

Menggunakan baju kemeja lengan pendek berwarna putih, Abu Bakar dalam gambar yang Tribunbatam.id dapatkan hanya tertunduk lesu di depan majelis hakim.

Abu Bakar, Penyuap Nurdin Basirun Hadapi Jaksa Asri Irwan dan Hakim Muhammad Sirodj

Nama Abu Bakar pun sempat membuat heboh warga Kota Batam. Bukan tanpa sebab.

Pria yang diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan ini tertangkap tangan saat berusaha menyuap orang nomor satu di Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, agar proyek reklamasinya berjalan lancar.

Abu Bakar kedapatan memberikan sejumlah uang kepada salah satu bawahan Nurdin Basirun untuk mempercepat pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Nantinya, izin prinsip ini menjadi dasar hukum untuk mempermudah dirinya bersama salah satu pengusaha asal Batam, Kock Meng, merealisasikan proyek reklamasi dengan tujuan membangun sebuah resort.

Sebelumnya, istri Abu Bakar sendiri bungkam perihal kondisi suaminya saat ini.

Wanita bernama Suriana itu tak ingin terlalu mengomentari proses hukum orang yang sangat dicintainya ini. (tribunbatam.id/ichwan nur fadillah)

Ikan Tohok Jadi Kode Suap Kasus Reklamasi Tanjung Piayu, Batam

Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin basirun kembali menjalani persidangan terkait kasus suap reklamasi di kawasan Tanjung Piayu Kota Batam.

Dalam sidang kali ini, jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap kode-kode dalam kasus suap pemberian izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam.

Hal tersebut diungkap setelah JPU pada KPK memeriksa terdakwa Abu Bakar, nelayan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Komunikasi itu terkait pengajuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 01/IPRL/BTM/X/2018 yang berlokasi di Tanjung Piayu, Batam seluas 50.000 meter persegi dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 018/Per-Lam/BTM/2018 yang berlokasi di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam seluas 20.000 meter persegi.

"Saya tanya kapan surat siap, nanti siap. Pokoknya siapkan Ikan Tohok. Waktu itu surat nanti ditandatangani pak gubernur (Nurdin Basirun,-redy kata Pak Edy," kata Abu Bakar menirukan percakapan dengan Edy Sofyan melalui sambungan via telepon, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Abu Bakar Kembali Disidangkan, Bagaimana dengan Nurdin Basirun? Ini Penjelasan KPK

Abu Bakar menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Ikan Tohok.

"Itu (Ikan Tohok,-red) maksudnya duit," ungkapnya.

Di persidangan itu, JPU pada KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Abu Bakar nomor 15.

Di BAP itu, Abu Bakar memberikan keterangan mengenai adanya pemberian uang kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

"BAP nomor 15, Anda menjelaskan terkait pemberian uang Rp 50 juta yang ditukar bentuk dolar, pada 22 Mei 2019 surat izin prinsip pemanfataan laut. Sekitar 2 Maret 2019 sudah mengajukan surat tersebut, Edy Sofyan mengatakan minta uang Rp 50 juta untuk orang nomer 1 atau Gubernur Kepri. Untuk teknis saya diminta memberikan kepada Budy Hartono dan Budy memberikan kepada Edy Sofyan, dan Edy Sofyan memberikan kepada orang nomer 1 di Kepri, saya menafsirkan orang nomer 1 adalah Nurdin Basirun, betul?" ujar jaksa yang dibenarkan Abu Bakar.

Pada saat dikonfirmasi, Abu Bakar, mengaku lupa apa keterangan yang disampaikan dalam BAP.

"Saya lupa (isi,-red) BAP," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikan Tohok Jadi Kode Uang Suap untuk Gubernur Kepulauan Riau, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/08/ikan-tohok-jadi-kode-uang-suap-untuk-gubernur-kepulauan-riau. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved