Di Bawah Kepemimpinan Irjen Pol Arman Depari, BNN RI Sita Aset Gembong Narkoba di Batam Rp 28 Miliar

Komentar pedas Deputi Berantas (BNN) Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Arman Depari menanggapi niat anggota DPR RI untuk bubark

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
Arman Depari 

Dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Barang bukti yang diamankan berupa : Narkotika jenis shabu seberat ± 54.276,9 (lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh enam koma sembila) gram,

Selanjutnya Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 40.894 (empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empat) butir / seberat  ± 10.408,2 (sepuluh ribu empat ratus delapan koma dua) gram yang disimpan/dikemas di dalam Ban Serep Mobil.

Adam sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Oleh pengadilan Negeri Serang Banten memvonis nya hukuman mati.

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang  pada hari Senin 30 Januari 2017, oleh hakim Ketua Sumantono, didampingi Yusriansyah, dan Muhammad  Ramses.

Kemudian,  Adam melalui pengacaranya banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Oleh Hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan Ketua Majelis hakim Abdul Hamid Pattiradja, didampingi Agus Herjono dan Chrisno Rampalodji menguatkan putusan PN Serang. Yakni hukuman mati.

Namun di tingkat kasasi,  hukuman Adam disunat. Dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara. Hakim Kasasi di Mahkamah Agung RI Hakim Ketua: Prof Surya Jaya, Hakim Anggota Margono dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Inilah Tampang Adam Bos Narkoba, BNN Sita Rp 28 Miliar di Perumahan Mewah di Batam, https://batam.tribunnews.com/2019/08/29/inilah-tampang-adam-bos-narkoba-bnn-sita-rp-28-miliar-di-perumahan-mewah-di-batam?page=all.



Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved