BATAM TERKINI

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ribuan Gram Sabu, Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka dari dua kasus berbeda. Barang buktinya 1.200,7 gram sabu.

Editor: Dewi Haryati
istimewa
Proses PemusnahanĀ  Barang Bukti Narkotika Ditresnarkoba Polda Kepri dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri melalui Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka YL, A M dan EL  dari dua kasus berbeda, beberapa waktu lalu.

Dari dua kasus tersebut diamankan 1.200,7 gram narkotika jenis sabu.

Pada Kamis (28/11/2019) Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S O M. Pardede, didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Erlangga dalam siaran pers pada Kamis (28/11/2019) nya menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Pemilik Ribuan Ekstasi di Kundur Ini Ikut Melihat Pemusnahan, Polisi Gunakan Alat Tes Keaslian



Kasus pertama dengan tersangka inisial YL. YL diamankan pada Senin (11/11/2019) di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa, Batam dan ketika dilakukan pengeledahan badan dan mobil tersangka, ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram.

Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu, dimusnahkan sebanyak 195,2 gram,  pemeriksaan di Puslabfor Polri sebanyak 20,8 gram dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 4 gram.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Erlangga menjelaskan kasus kedua dengan tersangka inisial AM dan insial EL,  merupakan dua orang anak dibawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti.

Di Bawah Kepemimpinan Irjen Pol Arman Depari, BNN RI Sita Aset Gembong Narkoba di Batam Rp 28 Miliar

Inisial AM dilakukan penangkapan pada Kamis (14/11) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Inisial EL.

Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Dari barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram, dimusnahkan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram, sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kesemua barang bukti jenis sabu tersebut dimusnahkan denga cara direbus di dalam di air panas, lalu di buang ke dalam septi tank.

(*/TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved